Buatlah checklist untuk persyaratan pengajuan SKDU |
Apakah Anda berniat untuk membuka usaha sendiri? Ataukah sedang menjalankan usaha sendiri? Apakah itu usaha kecil berbentuk PD/ UD, UKM, PT atau apapun itu bentuknya, Anda membutuhkan Surat Keterangan Domisili sebagai salah satu persyaratan pengurusan pajak dan keberlangsungan usaha.
Dikutip dari Wikipedia, "Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”"
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) adalah surat yang menerangkan domisili/ tempat suatu badan usaha. SKDU menjadi bukti keberadaan tempat usaha Anda, dan dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan pengurusan berbagai perizinan, diantaranya adalah untuk:
1) Pembuatan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
2) Pembuatan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
3) Pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4) Pembuatan nomor PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)
5) Pengajuan Sertifikasi SNI
6) Label halal dari MUI
7) Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
8) Surat lainnya yang berkaitan langsung dengan usaha yang anda dirikan,
SKDU dibuat di daerah dimana usaha tersebut berdiri. SKDU untuk UKM dapat dibuat di Kantor Kelurahan dimana UKM tersebut berada. Mengingat pentingnya SKDU ini, berikut ini tata-cara pembuatan SKDU pada umumnya.
1. Persiapan dokumen sebagai persyaratan administratif pembuatan SKDU
Pada dasarnya persyaratan pembuatan surat keterangan domisili usaha dapat dicerna secara logika, yaitu dokumen-dokumen yang berkaitan dengan adanya usaha, tempat usaha, jenis usaha serta pemilik usaha. Berikut ini persyaratannya:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk), dokumen ini untuk menerangkan pemilik/ pendiri Badan usaha UKM. Anda perlu fotokopinya dan KTP asli saat verifikasi.
- KK (Kartu Keluarga), dokumen ini untuk menerangkan identitas/ asal pemilik/ pendiri Badan usaha UKM. Anda perlu fotokopinya dan KTP asli saat verifikasi.
- Surat Pengantar dari RT/RW jika UKM. Jika tempat usaha di Mall ataupun tempat-tempat yang diperuntukan untuk kegiatan komersial, maka cukup dengan surat perjanjian Sewa-Menyewa.
- Akta Pendirian UKM dari Notaris, cukup fotokopinya.
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga. Pernyataan ini harus ditandatangani oleh sedikitnya 4 orang warga yang bertetangga atau bersebelahan dengan tempat usaha Anda. Fotokopi KTP yang menandatangani juga harus disertakan. Untuk anda yang mendirikan usaha di Mall ataupun tempat-tempat yang diperuntukan untuk kegiatan komersial, ini dapat dikesampingkan, digantikan dengan surat perjanjian Sewa-Menyewa dengan Land Lord.
- Jika Anda menyewa tempat usaha, maka harus dilampirkan Fotokopi Surat Perjanjian Sewa-Menyewa wajib bermaterai.
- Denah usaha, jika usaha anda cukup besar.
- Jika tempat usaha milik sendiri, maka harus dilampirkan Surat bukti kepemilikan tanah tempat usaha seperti Akta Tanah/ Akta Jual Beli ataupun Girik.
- Jika pengurusan pembuatan SKDU ini dilakukan oleh orang lain maka harus disertakan Surat Kuasa bermeterai.
- Jika diperlukan/ diminta oleh pihak Kelurahan, lampirkan fotokopi NPWP Pribadi, sebagai pelengkap persyaratan identitas pemilik.
- Jika itu cabang usaha, maka harus dilampirkan juga Akta pendirian perusahaan dan Akta penunjukan/ pendirian cabang, serta tentunya SKDU pusat.
- Dokumen lain terkadang diminta sesuai dengan yang dibutuhkan oleh Kantor Kelurahan yang melakukan verifikasi tempat usaha atau UKM anda beroperasi.
2. Langkah-langkah pembuatan SKDU
- Persiapkan persyaratan dokumen seperti yang disebutkan sebelumnya. Sebaiknya dibuat 3 rangkap, 1 untuk pengajuan, 1 untuk pegangan anda, dan 1 untuk arsip. Jika pihak Kelurahan memerlukan lebih dari 1 rangkap, maka tambah 1 rangkap lagi. Yang penting Anda pegang 1 dan harus selalu ada arsip. Ini untuk mengurangi 'kerepotan' Anda, jika dokumen pengajuan Anda hilang, karena terkadang Anda tidak diberikan Tanda Terima yang menunjukan bahwa Anda telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk pengajuan pembuatan SKDU.
- Meminta Surat Pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa usaha anda benar-benar berada di lingkungan RT/RW tersebut. Layanan ini sebenarnya tanpa biaya alias gratis, namun mungkin Anda akan sejumlah uang untuk kas, dan jumlahnya kemungkinan besar tidak terlalu besar. Surat pengantarnya dibuat oleh Ketua RT dan disahkan oleh ketua RW.
- Mengajukan SKDU di Kelurahan. Bawa semua dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya, termasuk Surat Pengantar dari RT/RW. Mintalah formulir permohonan pembuatan SKDU ke petugas kelurahan. Isi dengan benar dan selengkap-lengkapnya.
- Beberapa wilayah, SKDU dapat diterbitkan oleh Kelurahan, dan beberapa wilayah lain mengharuskan di tingkat Kecamatan, jadi Anda perlu ke kantor Kecamatan untuk meminta pengesahan dan tanda tangan Camat. Terkadang ada juga Lurah yang berbaik hati menangani pengesahannya langsung ke Kecamatan, namun tentunya ada biaya lebih (tidak resmi) yang harus Anda keluarkan.
- Tidak ada biaya resmi untuk pembuatan SKDU ini. Namun, ini sudah menjadi rahasia umum, jika mengurus sesuatu di Kantor Kelurahan/ Kecamatan (termasuk pembuatan SKDU) Anda perlu menyiapkan dana untuk setiap tahapan prosesnya. Terkadang diminta sukarela untuk sekedar menambah uang kas, ataupun ditetapkan sejumlah uang tertentu. Namun karena ini sifatnya tidak resmi, jangan harap Anda akan mendapatkan tanda terima ataupun kwitansi pembayaran. Ada saatnya mungkin dokumen Anda 'ditahan' untuk menunggu waktu negosiasi dengan pihak yang bersangkutan.
- Lama proses pembuatan SKDU berbeda-beda di setiap wilayah, satu hari/ satu minggu/ satu bulan, lebih dari itu kemungkinan dokumen pengajuan Anda tidak terproses karena persyaratan kurang/ hilang ataupun alasan lainnya. Ada baiknya anda mengeceknya secara periodik ke kantor Kelurahan atau kantor Kecamatan. Jika sudah selesai Anda bisa langsung mengambilnya di bagian pengambilan surat.
- Siapkan budget terpisah untuk mengurus pembuatan SKDU ini. Walaupun saat ini gencar pemberantasan pungli (pungutan liar), namun praktek pungli ini masih dianggap lumrah, dianggap biasa dan sudah menjadi rahasia umum, ada fulus urusan jalan mulus. Saking terbiasanya dengan hal ini, terkadang walaupun tidak ada kewajiban bayar, kita tetap memberikan sejumlah uang dengan alasan sebagai ucapan terima kasih.
- Buatlah ceklis tersendiri untuk memudahkan Anda. Ceklis berisi dokumen apa saja yang sudah dan yang belum ada. Buat setiap dokumen menjadi 3 rangkap, ini untuk menghindari human error saat pengajuan, karena ada saja dokumen hilang saat diajukan sehingga anda harus mengajukan dokumen baru.
- Sesaat setelah memberikan dokumen pengajuan, mintalah tanda terima dokumen yang menyatakan bahwa Anda sudah memberikan dokumen pengajuan SKDU dan kelengkapannya pada tanggal tertentu dan tuliskan nama penerimanya. Jika pihak di kantor Kelurahan/ Kecamatan tidak memiliki tanda terima, Anda dapat membuat tanda terima sendiri, yang ditanda-tangani oleh pihak yang menerima dokumen pengajuan Anda.
- Proses pembuatan SKDU dapat dibilang gampang-gampang susah, karena berkaitan dengan birokrasi. Anda perlu mempertimbangkan apakah Anda memiliki koneksi di kantor kelurahan atau kecamatan, lebih baik Anda gunakan koneksi Anda tersebut sebaik-baiknya.
- Walaupun sarat dengan pungli, namun tidak semuanya melakukan pungutan liar, masih ada juga yang mengikuti aturan dengan tidak memungut biaya. Anda dapat memperhatikannya di kantor tempat mengajukan SKDU.
- Besaran biaya tergantung dari kapasitas usaha Anda, jumlah karyawan, jumlah cabang, dan sebagainya. Biayanya mulai dari seikhlasnya sampai dengan jutaan rupiah. Namun untuk UKM yang baru muncul biayanya tidak sampai sejuta. Anda akan mendapatkan kesempatan untuk menegosiasikan hal ini dengan pihak terkait.
- Terkadang pengurusan dokumen di kantor Kelurahan lebih mudah daripada di kantor Kecamatan, jika Anda ditawarkan apakah mau sekalian disahkan di Kecamatan yang bersangkutan, Anda bisa mengambil tawaran tersebut jika tidak mau repot namun tetap harus negosiasikan terlebih dahulu biayanya, sebelum Anda menyepakatinya.
Demikian Cara Membuar Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Anda dapat mencari artikel serupa dengan mengklik label "bisnis" atau "entrepreneurship". Jika ada pertanyaan atau pernyataan silakan masukan di kolom komentar di bawah ini.
Note : Please jangan jualan obat kuat, jangan jualan pesugihan, ataupun jualan lainnya di kolom komentar blog ini, terima kasih.
Thanks for reading & sharing Guidance and Tips
0 comments:
Posting Komentar