Nama, merk, logo, dan segalanya yang berkaitan dengan hak cipta dan kekayaan intelektual dapat Anda daftarkan. |
Salah satu hal yang harus diperhatikan saat akan menjalankan usaha/ bisnis pribadi adalah mendaftarkan dan mengelola merk dagang yang anda buat. Ini berbeda jika Anda mengambil bisnis franchise atau waralaba, merk dagang dan segala yang berkaitan dengan hak cipta sudah didaftarkan oleh pemilik waralaba.
Jika Anda memulai bisnis dengan merek/ brand yang Anda ciptakan sendiri, maka Anda wajib mendaftarkannya terlebih dahulu. Ini untuk mengklaim bahwa Andalah sebagai pemilik merk tersebut sekaligus mencegah produk Anda ditiru, dicontek, dicuri oleh pihak lain.
Berbagai macam merk dagang berkeliaran, karena semakin mudahnya menciptakan dan memproduksi barang sendiri. Singkatnya, jika Anda bermodal besar, anda tinggal jalan-jalan ke Cina, temukan produk yang menarik untuk dijual, hubungi produsennya, buatlah merk Anda sendiri, kemudian produksi massal. Beberapa merek dagang terkadang ada yang belum didaftarkan, apalagi merek-merek yang belum besar. Biasanya karena terkendala dana untuk mendaftarkannya, proses yang memakan waktu lama, atau sekedar tidak menjadi prioritas.
Pebisnis pemula biasanya tidak memandang merek dagang ini sebagai prioritas dan memilih untuk menjalankan bisnisnya terlebih dahulu. Jika ada rejeki besar baru didaftarkan. Sebenarnya ini tindakan yang kurang tepat, apalagi jika proyeksi merek Anda di masa depan menjadi merek yang besar seharusnya mendaftarkan merek dagang harus juga diprioritaskan.
Persaingan bisnis dari waktu ke waktu semakin ketat. Setiap niche rasanya semakin sempit walaupun sudah sangat spesifik, karena semakin banyak pemain. Persaingan ini akan berpengaruh terhadap merek dagang yang Anda buat. Saat merek anda naik daun, Anda tidak akan siap menghadapi persaingan di dalamnya jika Anda tidak melindungi merek dagang Anda. Masalah yang biasanya terjadi adalah produk kompetitor yang muncul dengan merek yang sama.
Jika sudah muncul produk tiruan merek Anda dan dilabeli dengan merek yang sama, maka kemungkinan besar akan menyebabkan omzet turun. Lebih buruk jika produk tiruan berkualitas buruk, merek Anda akan cepat ditinggalkan pasar. Anda pun tidak dapat mengambil jalur hukum jika tidak pernah mendaftarkan merek dagang Anda ke lembaga terkait.
Tengok para pesohor di Indonesia, mereka bermodal besar, membuat bisnis baru, membuat merek dagang baru, mendaftarkan merek dagangnya, kemudian promosi menggunakan popularitas keartisannya yang sedang naik. Apa jadinya jika merek dagang yang mereka buat tidak didaftarkan? Tentu akan banyak berkeliaran produk tiruan dengan merek yang sama.
Jika sudut pandangan dibalik, mendaftarkan merek dagang juga sekaligus mengecek apakah sudah digunakan oleh orang lain. Bayangkan saja, setelah persiapan habis-habisan, penjualan perdana baik, begitu didaftarkan ternyata merek dagang tersebut sudah ada pemiliknya. Apakah Anda bisa mengklaim kepemilikan merek tersebut? Tentu tidak, karena pebisnis lain sudah mendaftarkannya lebih dulu. Lebih buruk, mungkin Anda akan dituntut pemilik merek karena dituduh mencuri dan memalsukan produk pemilik merek.
Lembaga terkait di Indonesia yang menangani urusan hak cipta dan kekayaan intelektual (termasuk merk dagang di dalamnya) adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Berikut ini langkah-langkah untuk mendaftarkan merek dagang Anda di DJKI:
LANGKAH 1: PASTIKAN MERK DAGANG BELUM DIPAKAI
Ada beberapa cara untuk menelusuri merek apakah sudah dipakai orang lain atau belum. Tujuannya adalah untuk menghindari penolahan ketika Anda mendaftarkannya. Untuk itu sebaiknya Anda memiliki tidak hanya satu calon nama/ merek dagang. Berikut ini caranya :
1. Gunakan ASEAN TM View.
Berikut ini dikutip dari website ASEAN TM View:
ASEAN TMview is the common online trademark information platform of the ASEAN Member States aimed at making ASEAN trademark data widely available and easily accessible to all interested stakeholders.
ASEAN TMview offers free of charge online access to information on trademark registrations and trademark applications having effects in the participating ASEAN countries. These are indicated in green in the panel below.
ASEAN TMview has been developed by the Intellectual Property Offices of the ASEAN Member States with the support of the EU-ASEAN Project on the Protection of Intellectual Property Rights (ECAP III Phase II) administered by the European Union Intellectual Property Office (EUIPO).
ASEAN TMview adalah platform informasi merek dagang online yang umum dari Negara-negara Anggota ASEAN yang bertujuan untuk membuat data merek dagang ASEAN tersedia secara luas dan mudah diakses oleh semua pemangku kepentingan yang berkepentingan.
ASEAN TMview menawarkan akses online gratis untuk informasi mengenai pendaftaran merek dagang dan aplikasi merek dagang yang memiliki efek di negara-negara ASEAN yang berpartisipasi. Ini ditunjukkan dengan warna hijau pada panel di bawah ini.
ASEAN TMview telah dikembangkan oleh Kantor Kekayaan Intelektual dari Negara-negara Anggota ASEAN dengan dukungan Proyek EU-ASEAN tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (ECAP III Tahap II) yang dikelola oleh Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO).
Kunjungi http://www.asean-tmview.org/tmview/welcome.html.
Ketikkan nama merek dagang anda pada kotak "Find Term". Website akan menampilkan beberapa informasi yang berkaitan dengan term yang diinput, diantaranya adalah Trade Mark, Logo/ graphic, status, tanggal expired dan tanggal registrasi.
2. Tanyakan ke DJKI melalui email atau Chat, yang ada pada website www.dgip.go.id/
3. Telusuri hasil pencarian Google Search Engine. Inilah cara termudah namun tidak begitu akurat, karena memang bukan peruntukannya. Maka sebaiknya Anda menggunakan ke tiga cara ini sekaligus.
LANGKAH 2: PERSIAPAN PERSYARATAN PENGAJUAN PENDAFTARAN MEREK DAGANG
Pada dasarnya pendaftaran merek ini semakin mudah karena teknologi semakin canggih. Jika dulu sekali harus dilakukan secara manual, sekarang sudah dapat dilakukan secara online. Website utama yang dapat Anda gunakan yaitu http://dgip.go.id/. Input datanya menggunakan metode e-filing yaitu mengisi formulir secara online. Sementara itu untuk pengecekan statusnya dapat menggunakan website ini: http://e-statushki.dgip.go.id/.
Persyaratan untuk registrasi merek dagang pada umumnya adalah sebagai berikut:
1. Pemohon (perusahaan atau Perorangan) mengisi biodata lengkap, yaitu nama, alamat dan kewarganegaraan.
2. Siapkan 30 contoh merek berukuran maksimal 9 x 9 cm, minimal 2 x 2 cm.
3. Siapkan daftar barang atau jasa yang diberi merek.
4. Surat Pernyataan kepemilikan dari pemohon.
5. Fotokopi KTP pemohon.
6. Fotokopi NPWP.
7. Surat Kuasa (jika diperlukan).
LANGKAH 3: PENDAFTARAN MEREK
Pada langkah ini, Anda dapat melakukannya sendiri ataupun mengonsultasikannya dengan pengacara Anda, agar semuanya berjalan lebih lancar. Pada dasarnya prosedur proses pendaftaran merek sama dengan prosedur lainnya yaitu pertama pengajuan merek oleh pemohon, dan kedua verifikasi dari pihak DJKI.
Pemohon harus mengisi formulir baik secara online ataupun offline, dan menyediakan kelengkapan dokumennya. Misalnya untuk UMKM maka harus menyediakan Surat Keterangan Usaha Mikro Kecil Menengah, surat kuasa khusus, bukti penerimaan permintaan pendaftaran merek, serta bukti pembayaran mendaftaran merek.
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan substantif dan pemeriksaan formalitas. Pertama dilakukan pemeriksaan formalitas adalah pemeriksaan persyaratan registrasi merek yang Anda ajukan. Disini anda perlu memastikan bahwa dokumen Anda sudah lengkap. Jika syarat tidak lengkap, maka DJKI akan meminta kelengkapannya dalam waktu 2 bulan terhitung sejak surat permintaan diterima. Lama sekali bukan? Ini karena antrian pengajuan yang begitu panjang.
Jika persyaratan sudah lengkap, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan substantif, yaitu pemeriksaan isi dokumen Anda, pengajuan Anda, kebenaran data yang Anda berikan dan sebagainya. Jangka waktunya satu bulan dan paling lama sembilan bulan.
Prosesnya sangat lama, oleh karena itu Anda harus memastikan persiapan matang dan semua persyaratan lengkap. Tata cara pendaftaran merek dan lainnya secara detail dapat Anda lihat di tautan ebook media DJKI ini:
http://ebook.dgip.go.id/media-hki/?book=panduan-efiling-djki
http://119.252.174.21/media-hki/filemedia/lainnya/efilling/mobile/index.html#p=1
LANGKAH 4: PENGAJUAN KEBERATAN DAN PERNERBITAN SERTIFIKAT MEREK
DJKI akan mengumumkan hasil pengajuan Anda jika disetujui dalam sebuah berita resmi merek. Berita resminya muncul 10 hari setelah disetujui dan ditayangkan selama 3 bulan. Anda harus rajin-rajin mengecek hal ini. Pengecekan melalui website ini http://e-statushki.dgip.go.id/. Apabila pengaju merasa keberatan atas hasilnya, maka dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada DJKI paling lama dua bulan sejak tanggal penerimaan.
DJKI akan menggunakan keberatan pemohon untuk melakukan pemeriksaan kembali. Pemeriksaan ini akan memakan waktu lagi selama dua bulan. Jika lancara DJKI akan menerbitkan dan memberikan sertifikat merek kepada pemohon (atau kuasanya) dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal persetujuan permohonan.
Proses pendaftaran merek dari awal sampai akhir akan memakan waktu, namun ini tentu demi keberlangsungan bisns Anda. Jika Anda membangun bisnis tentu ingin bisnis yang berjalan lama, berkesinambungan dan terus berkembang. Perencanaan harus benar-benar matang agar pengajuan berjalan lancar.
Sumber:
asean-tmview.org/tmview/welcome.html
hki.co.id/merek.html
dgip.go.id/
Thanks for reading & sharing Guidance and Tips
0 comments:
Posting Komentar