![]() |
Business License |
Ketika Anda ingin membuka usaha perdagangan biasanya selalu dianjurkan untuk buka aja dulu, urusan legalitas belakangan. Yang penting cari tempat yang strategis untuk bisnis Anda, lalu buka usaha di tempat tersebut. Anjuran seperti ini wajar saja, apalagi jika bisnis Anda masih dalam skala kecil. Tetapi jika Anda ingin usaha bisnis Anda berkembang, tentu urusan legalitas usaha tidak dapat dikesampingkan.
Salah satu langkah awal memenuhi aspek legalitas usaha Anda adalah dengan mendaftarkan kegiatan usaha Anda tersebut dan mendapatkan ijin menjalankan usaha perdagangan. Bentuk ijinnya berupa Surat jin Usaha Perdagangan atau biasa kita kenal SIUP. Surat ini merupakan dokumen yang diwajibkan bagi siapapun yang akan mendirikan usaha perdagangan. Ini artinya dalam bisnis skala kecil pun sebenarnya SIUP juga diperlukan.
Lalu bagaimana membuat SIUP. Nah berikut ini kita bahas satu per satu.
Pengertian SIUP
Menurut Permendag No. 36/2007
Pasal 1 butir 4:
"Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP"
Pasal 1 butir 1:
"Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi"
Berdasarkan Pasal 1 butir 2 Permendag 36/2007:
"Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba"
Siapa yang dapat Memiliki SIUP
1. UD atau Perusahaan Perorangan
2. CV
3. Firma
4. Perseroan Terbatas baik itu yang tertutup ataupun terbuka
5. PT PMA
6. BUMN
7. Serta bentuk perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha yang bersifat tetap
Jenis-jenis SIUP
Ada 4 macam jenis SIUP berdasarkan : Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menterii Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007, Tentang Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan.
1. SIUP Mikro, yaitu perusahaan perdagangan yang memiliki kekayaan bersih (modal) sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. SIUP Kecil , yaitu untuk perusahaan perdagangan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus
juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3. SIUP Menegah, yaitu untuk perusahaan perdagangan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-
(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
4. SIUP Besar, yaitu untuk perusahaan perdagangan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Pengecualian Kewajiban SIUP
Pengecualian atas kewajiban memiliki SIUP ditentukan pada:
a. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan.
b. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan.
c. Perusahaan Perdagangan Mikro yang memiliki kriteria sebagai berikut: (1) usaha perseorangan atau persekutuan; (2) kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan (3) memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Tahapan dan Persyaratan Umum Pengurusan SIUP Baru dan SIUP Perpanjangan
1. Badan usaha telah memiliki akta pendirian, persetujuan dari lembaga yang berwenang, memiliki domisili usaha dan memiliki NPWP badan usaha. Ini artinya harus terlebih dahulu membuat Akta Pendirian Perusahaan, Surat Keterangan Domisili Perusahaan serta NPWP Perusahaan.
2. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan PTSP dimana lokasi usaha berada.
3. Mengisi formulir pendaftaran SIUP dan bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha.
4. Membuat pernyataan-pernyataan dalam bentuk surat yang dibutuhkan oleh permohonan SIUP
Persyaratan umumnya sebagai berikut:
1. Fotocopy akte pendirian badan usaha dan persetujuan dari lembaga yang berwenang.
2. Fotocopy SKD yang menyatakan domisili usaha.
3. Fotocopy NPWP badan usaha.
4. Fotocopy KTP penanggungjawab.
5. Fotocopy NPWP penanggungjawab.
6. Neraca perusahaan.
7. Foto direktur/ pemilik usaha 3 x 4, 2 lembar. Background tergantung PTSP.
8. Surat kuasa bermeterai jika pengurusan SIUP ditangani pihak ke tiga. Lengkap dengan foto keduabelah pihak.
Sementara itu untuk biaya pembuatan SIUP tidak dapat dipastikan jumlahnya karena berbeda-beda dan ditentukan di masing-masing daerah berdasarkan peraturan daerah yang berlaku. Pengurusan ijin ini dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan pada tingkat kabupaten atau kotamadya atau jika ada Kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T).
Persyaratan Administrasi pembuatan SIUP untuk Perseroan Terbatas (PT)
Di atas telah disebutkan persyaratan administrasi umum dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut ini persyaratan lebih lengkap untuk perusahaan berbentuk PT, yaitu:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/ Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan.
3. Fotokopi NPWP Direktur Utama/ Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.
4. Pas foto Direktur Utama/ Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
5. Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Kementerian hukum dan HAM.
6. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.7. Surat Keterangan Domisili Perusahaan/ Surat Keterangan Domisili Usaha. Terkadang disebut sebagai SKD, SKDP, SKDU, atau SITU (Surat Ijin Tempat Usaha). Pada dasarnya sama yaitu surat yang menyatakan tempat usaha berlangsung.
8. Neraca Perusahaan.
9. Surat Ijin Gangguan.
10. Ijin teknis dari instansi tertentu yang berkaitan (jika diminta). Misalnya jika usaha berkaitan dengan obat-obatan herbal/ jamu/ kosmetik maka diperlukan ijin dari Depkes/ BPOM, jika usaha menghasilkan limbah tertentu maka harus disertakan dengan AMDAL dari Badan/ Instansi setempat.
11. Surat Pernyataan tertentu yang berkaitan (jika diminta).
12. Beberapa buah meterai Rp. 6.000
Persyaratan Administrasi pembuatan SIUP untuk Koperasi
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
2. Fotokopi NPWP.
3. Pas foto Direktur Utama/ Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
4. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang sudah disahkan oleh instansi terkait.
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan/ Surat Keterangan Domisili Usaha. Terkadang disebut sebagai SKD, SKDP, SKDU, atau SITU (Surat Ijin Tempat Usaha). Pada dasarnya sama yaitu surat yang menyatakan tempat usaha berlangsung. Untuk koperasi biasanya dari Pemda setempat.
6. Neraca Koperasi.
7. Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
8. Ijin teknis dari instansi tertentu yang berkaitan (jika diminta). Misalnya jika usaha berkaitan dengan obat-obatan herbal/ jamu/ kosmetik maka diperlukan ijin dari Depkes/ BPOM, jika usaha menghasilkan limbah tertentu maka harus disertakan dengan AMDAL dari Badan/ Instansi setempat.
9. Surat Pernyataan tertentu yang berkaitan (jika diminta).
10. Beberapa buah meterai Rp. 6.000
Persyaratan Administrasi pembuatan SIUP Perusahaan Perseorangan
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Perusahaan.
2. Fotokopi NPWP Pemilik Perusahaan.
3. Pas foto Pemilik dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan/ Surat Keterangan Domisili Usaha. Terkadang disebut sebagai SKD, SKDP, SKDU, atau SITU (Surat Ijin Tempat Usaha). Pada dasarnya sama yaitu surat yang menyatakan tempat usaha berlangsung.
5. Neraca Perusahaan.
6. Ijin teknis dari instansi tertentu yang berkaitan (jika diminta). Misalnya jika usaha berkaitan dengan obat-obatan herbal/ jamu/ kosmetik maka diperlukan ijin dari Depkes/ BPOM, jika usaha menghasilkan limbah tertentu maka harus disertakan dengan AMDAL dari Badan/ Instansi setempat.
7. Surat Pernyataan tertentu yang berkaitan (jika diminta).
8. Beberapa buah meterai Rp. 6.000
Persyaratan Administrasi pembuatan SIUP untuk Perseroan Terbuka (Tbk)
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/ Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan.
2. Fotokopi SIUP sebelum menjadi Perseroan Terbuka.
4. Pas foto Direktur Utama/ Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
5. Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan serta surat persetujuan atas status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Kementerian Hukum dan HAM.
6. Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) bahwa perusahaan yang bersangkuran sudah melakukan penawaran secara luas dan terbuka.
7. Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan terakhir.
8. Surat pernyataan lainnya jika diperlukan. Misalnya jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri (menyewa) maka harus disertakan surat pernyataan dari pemilik tempat yang menyatakan ketidakberatan penggunaan tempat usaha. Surat Pernyataan ditangatangani diatas materai Rp.6.000. Terkadang diminta juga fotokopi surat perjanjian sewa-menyewa antara pelaku usaha dan pemilik tempat tersebut.
Prosedur Umum Pembuatan SIUP
1. Pastikan persyaratan administrasi sudah siap dan lengkap. Lalu ambil formulir pendaftaran/ surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan atau di BP2T setempat. Pengambilan formulir ini bisa dilakukan oleh pemilik ataupun pihak ketiga namun disertakan dengan surat kuasa bermaterai.
2. Isi formulir dengan jelas, benar dan lengkap. Lalu bubuhkan tanda tangan pemilik/ direktur utama/ penanggung jawab diatas materai Rp.6000.
3. Fotokopi formulir yang sudah diisi serta dokumen-dokumen lainnya sebanyak 2 rangkap, atau 3 rangkap jika Anda memerlukan dokumentasi untuk pribadi (sendiri).
4. Bayar biaya pembuatan SIUP, besarannya berbeda-beda tergantung dari peraturan di daerah masing-masing.
5. Tunggu proses pembuatan SIUP biasanya sekitar dua minggu.
6. Jika SIUP sudah jadi Anda akan dihubungi oleh petugas, atau Anda dapat mengeceknya langsung ke kantor tempat mengajukan permohonan.
Jika SIUP sudah jadi maka kegiatan usaha dagang Anda sudah terdaftar, resmi dan legal. Semoga informasi dalam tulisan ini bermanfaat dan membantu Anda ketika akan membuat SIUP.
Junas
15:02
New Google SEO
Bandung, Indonesia![]() |
Online Shop |
LANGKAH 1: TENTUKAN KATEGORI/ JENIS PRODUK
Berikut ini beberapa pertimbangan dalam menentukan kategori produk untuk toko online:
1. Harga barang berkisar antara Rp. 100 sampai dengan Rp. 3.000.000 (atau terkadang lebih). Ini tergantung dari modal yang bisa anda siapkan. Untuk barang yang nilainya kecil bisa diatur untuk pembelian kelipatan (tidak bisa beli satuan) atau grosir. Sementara untuk barang yang nilainya besar, Anda dapat mengambil profit margin besar juga, namun kuantitas penjualan tentu tidak akan besar. Jika jangkauan harganya diperkecil, rata-rata harga produk yang banyak dijual secara online berkisar Rp. 100.000.
Masih banyak orang Indonesia yang masih awam dan khawatir tertipu jika membeli produk yang dinilai terlalu mahal untuk dibeli secara online. Pertimbangannya jika terlalu murah, sayang di ongkos kirim, dan jika terlalu mahal takut tertipu.
2. Dimensi produk/ kemasan dus rata-rata kurang dari 20x20x20, atau secara volumetrik kurang dari 1.2 Kgm. Ada juga yang lebih besar namun tidak banyak. Paket yang sedikit besar akan dibuat compact dan padat agar tidak terlalu besar di ongkos kirim.
3. Berat produk rata-rata kurang dari 1 Kg atau maksimal 1.2 Kg. Produk dikemas seringkas mungkin agar ongkos kirim tidak melebihi 1 Kg (khusus untuk salah satu kurir 1,2 Kg masih tetap dihitung 1 Kg).
Ongkos kirim itu berpengaruh besar jika berjualan online. Inilah yang menjadi salah satu alasan banyak web marketplace yang melakukan promosi gratis ongkos kirim. Kurir biasanya memperhitungkan mana yang lebih besar angkanya, apakah volumetrik atau berat barang. Cara perhitungannya sebagai berikut:
Misalnya seperti ini:
- berat barang 500 gram
- dimensi barang di dalam kemasan 20x20x20 (ini dikalikan kemudian hasilnya dibagi 6000). Maka totalnya 1.33 Kgm. Maka berat volumetriklah yang akan dijadikan patokan perhitungan ongkos kirim oleh kurir, bukan berat barang 500 gram.
Nah dengan pertimbangan tersebut di atas ini maka kategori barang yang cocok untuk jualan online adalah sebagai berikut:
1. Fashion/ Pakaian.
2. Aksesoris.
3. Tas.
4. Peralatan dan perlengkapan rumah tangga tertentu.
5. Aksesoris komputer/ elektronik/ digital/ gadget.
6. Peralatan dan aksesoris olahraga.
7. Peralatan dan aksesoris hobi .
8. Otomotif (spare parts kecil dan ringan).
9. Produk-produk kecantikan
Tidak menutup kemungkinan kategorinya akan semakin meluas ke barang-barang yang lebih besar dengan nilai yang juga jauh lebih tinggi. Sekarang saja sudah mulai muncul toko online yang berjualan logam mulia dan kendaraan.
LANGKAH 2 : CARI SUPPLIER/ PEMASOK PRODUK
Langkah selanjutnya adalah mencari pemasok produk, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Langsung mendatangi pusat penjualan grosir produk. Cara ini banyak digunakan oleh pedagang retail kebanyakan, dengan mendatangi langsung bisa sekaligus mengecek kualitas barang. Kalau di Jakarta terdapat beberapa tempat khusus penjualan grosiran, misalnya Mangga Dua untuk komputer dan gadget, Glodok untuk elektronik, Sawah Besar untuk otomotif, Tanah Abang untuk pakaian-pakaian. Namun, cara ini memiliki kelemahan karena para pedagang grosir di tempat-tempat tersebut juga mulai berjualan online. Lebih parah lagi para penjual disana sekarang juga mulai kehilangan pelanggan, karena bermunculan banyak importir/ pedagang grosir yang juga berjualan online.
2. Cari pemasok secara online. Banyak pedagang grosir berjualan online, cobalah cari melalui Google Search Engine, atau cari di web marketplace. Coba sortir berdasarkan harga atau total penjualan, Anda akan menemukan beberapa pedagang yang sebenarnya supplier/ distributor. Mereka memotong jalur langsung dengan tidak hanya menjadi supplier tetapi juga berjualan retail, langsung kepada end user (konsumen). Terkadang ada yang menyebut pedagang ini sebagai perusak pasar, karena mereka bisa memberikan harga murah yang terkadang jauh dibawah harga retail.
3. Cari supplier dari China langsung. Kenapa China? karena memang barang murah kebanyakan dari sana. Bagi Anda yang bermodal besar, coba menjadi importir langsung, kunjungi pasar Yiwu atau pasar grosir lain, pilih barang, negosiasi, lalu impor ke Indonesia. Jika tidak bisa ke China, coba cari supplier di Alibaba.com atau beberapa web lain (dari China), cari barang yang Anda mau jual, hubungi penjualnya lalu minta harga barang ex-work. Negosiasikan quantity lalu impor dalam jumlah banyak. Pastikan Anda sudah mempunyai pasarnya di dalam negeri.
LANGKAH 3 : MENENTUKAN STOK PRODUK
Tidak semua produk dapat Anda stok, Anda harus menentukan terlebih dahulu daftar barang apa saja yang dapat dijadikan stok. Jika salah menentukan stok maka barang tersebut akan menjadi aging, alias barang yang menjadi modal mengendap karena lama tidak terjual. Berikut ini beberapa pertimbangan dalam menentukan produk yang akan dijadikan stok:
1. Value/ nilai produk tidak menyusut banyak dalam waktu 6 bulan dan dalam jangka panjang.
2. Produk yang sudah pasti bisa Anda jual dalam waktu 1 bulan, atau maksimal 3 bulan.
3. Produk yang berdiri sendiri, bukan aksesoris.
4. Jika aksesoris dari produk tertentu, jangan terlalu banyak. Misalnya aksesoris untuk Samsung S8 atau Iphone X. Jangan sampai produk utamanya sudah discontinue, tetapi stok aksesorisnya di toko Anda masih banyak.
5. Hindari terlalu banyak mengalokasikan stok produk yang berkaitan dengan elektronik, gadget, komputer dan lainnya yang berkaitan dengan perkembangan teknologi. Seperti yang kita tahu, teknologi saat ini berkembang sangat pesat.
LANGKAH 4 : CIPTAKAN PRODUK SENDIRI
Jika melihat kondisi di Indonesia sekarang, dimana banyak pemain besar/ grosir yang juga langsung berjualan retail online, hampir tidak ada peluang untuk menjadi besar bagi para reseller dan dropshipper. Dunia e-commerce dikuasai oleh hanya itu-itu saja, mereka yang lebih dulu melihat proyeksi bisnis retail akan condong kemana dan mereka yang lebih dulu menyadari bahwa reputasi online itu penting.
Kondisi ini bukan berarti menjadikan bisnis reseller/ dropshipper tidak bagus, tapi cukup jika hanya untuk mempelajari dunia e-commerse, membangun reputasi online serta melakukan analisis market. Jika Anda memproyeksikan diri untuk berkembang di dunia bisnis online, maka pilihan terbaik untuk berbisnis online hanya dengan cara menciptakan produk sendiri atau menjadi pemain besar yang mengambil barang langsung dari produsen.
Demikian artikel cara untuk mencari produ untuk toko online, klik label "Bisnis" untuk mendapatkan artikel seputar bisnis, atau label "Shop" untuk mendapatkan artikel seputar online dan offline shop. Junas 11:18 New Google SEO Bandung, Indonesia
![]() |
e-commerce |
Jual beli online saat ini sudah menjadi hal yang biasa, apalagi untuk Anda yang sehari-harinya menggunakan smartphone. Bertransaksi online sangat praktis, mudah, cepat, hemat, perbandingan harga aktual, dan bisa dilakukan oleh siapa saja. Tidak perlu titel, tidak perlu pengalaman, hanya perlu memahami tata cara jual beli secara online.
Adanya internet membuka peluang untuk membuka bisnis apa saja, dimana saja dan kapan saja. Asal dapat mengelolanya dengan baik, pintar melihat peluang bisnis, pundi-pundi rupiah pun akan semakin banyak. Banyak hal yang perlu diperhatikan untuk memiliki dan mengelola toko online, berikut ini beberapa tipsnya:
1. JUJUR
Bisnis apapun yang menjadi kuncinya adalah kejujuran, apalagi online shop. Reputasi toko online ditentukan oleh kejujuran, jujur tentang kualitas barang, jujur tentang kondisi barang, jujur tentang ongkos kirim, dan sebagainya. Usaha online shop sangat rentan penipuan, resiko terkena penipuan tidak hanya pada pembeli tetapi juga pada penjual. Begitu ada pelanggan Anda yang merasa tertipu maka tercoreng sudah reputasi Anda, dan akan sangat sulit memulihkannya.
Anda dapat menjaga agar pelanggan kembali ke toko Anda, salah satunya dengan cara jujur menampilkan produk di toko online Anda. Satu-satunya cara pelanggan melihat barang adalah melalui gambar dan deskripsinya. Impresi pertama dari gambar, maka produk yang Anda jual harus sama seperti yang ditampilkan di toko online. Sebelum memutuskan membeli, calon konsumen biasanya akan membaca deskripsinya dulu, maka tuliskanlah deskripsi produk dengan sebenar-benarnya.
Kejujuran online shop menentukan kesinambungan dan kelangsungan hidup toko online Anda.
2. KETELITIAN DAN KETEPATAN
Ketelitian merupakan salah satu yang menentukan kualitas pelayanan Anda. Teliti dalam memilih serta mengemas produk. Ini penting karena Anda hanya akan mendapatkan satu kali kesempatan mengirimkan barang, jadi semestinya tidak dikirimkan barang yang cacat ataupun rusak. Kecuali jika Anda memang menjual barang-barang cacat/ rusak dan memang sudah disebutkan di lapak/ toko online Anda.
Pengemasan juga harus benar-benar diperhatikan, karena tidak semua barang dapat dikemas dengan cara yang sama. Anda harus mempertimbangan penanganan barang oleh kurir. Paket yang Anda kirimkan setidaknya akan dipegang dan ditangani oleh 10 orang yang berbeda, yaitu
- Pihak dari Anda yang mengantarkan paket.
- Agen pelayanan kurir.
- Pihak trucking yang menjemput barang dari agen ke pusat.
- Penyortir barang di cabang/pusat.
- Orang yang mengangkut paket ke bandara.
- Pihak cargo handling bandara keberangkatan.
- Pihak cargo handling bandara tujuan.
- Pihak trucking bandara ke pusat kurir di daerah tujuan.
- Penyortir barang di pusat/ cabang
- Kurir yang mengantarkan barang ke alamat tujuan.
Pada intinya Anda tidak dapat mempercayai sepenuhnya para penyedia jasa pengiriman. Faktanya jika paket Anda hilang atau rusak pihak penyedia jasa pengiriman enggan menggantinya. Jika pun mau mengganti, prosesnya merepotkan, dan paling banter hanya menggantinya dengan nominal 10 kali dari ongkos kirim yang Anda bayarkan. Atas alasan inilah pengemasan harus benar-benar teliti, rapat dan sesuai, untuk meminimalisir resiko kerusakan barang karena proses pengiriman.
Selanjutnya, Anda juga harus teliti dalam data, pastikan data-data yang Anda berikan ke pihak penyedia jasa pengiriman benar. Teliti alamat lengkap, kode pos, nama penerima, deskripsi barang, serta permintaan spesifik pelanggan. Jangan sampai Anda mengirimkan barang berwarna merah sementara pelanggan meminta warna kuning, jangan sampai alamatnya salah, jangan sampai juga mengirimkan barang ke konsumen yang belum melakukan pembayaran.
3. FOKUS
Jika masih awal membuka toko online, fokuslah pada satu kategori produk. Anda harus membiasakan diri mengelola produk, baru dapat mengelola lebih banyak produk untuk toko online Anda. Kebanyakan para penjual online berhenti di tengah jalan karena tidak fokus dan kewalahan menanganinya.
4. KEMBANGKAN TOKO ANDA
Perkembangan dunia internet sangatlah pesat, Anda harus terus mengikuti perkembangan ini agar toko Anda tidak ketinggalan jaman. Toko online tidaklah sama dengan toko biasa, tampilan website harus selalu menarik, user interface harus dibuat semakin mudah, serta berbagai fitur harus anda kembangkan. Oleh karena itu Anda harus terus belajar dan memperhatikan perkembangan selanjutnya. Ikuti workshop internet marketing agar pengetahuan dan keterampilan internet marketing Anda semakin baik.
5. BUKA TOKO ONLINE DI WEB MARKETPLACE
Web marketplace sangat banyak, masing-masing punya fokus, kelebihan serta niche tersendiri. Misalnya Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Blanja, OLX, FJB Kaskus, Elevenia dan lain sebagainya. Pilihlah salah satu atau dua, lalu update semuanya secara bersamaan.
6. GUNAKAN SOCIAL MEDIA
Social Media seperti Facebook dan Instagram dapat menjadi basis komunitas untuk toko Anda. Himpun pelanggan yang sudah setia berbelanja di tokot Anda dan calon pelanggan yang meyukai barang-barang yang Anda jual. Upload foto terbaik produk Anda, buat notes tentang fungsi alat tertentu atau tips tertentu yang ada kaitannya dengan produk anda, atau apapun caranya. Gunakan kreativitas Anda, dan gunakan berbagai fitur yang disediakan oleh social media Anda tersebut.
7. KERJASAMA DENGAN PIHAK KE TIGA
Salah satu pihak ke tiga yang bisa diajak kerjasama adalah pihak penyedia jasa pengiriman. Pilih jasa pengiriman yang memiliki reputasi baik, terpercaya, minim komplain, tarif yang kompetitif, serta menyediakan berbagai kemudahan. Kerjasama dengan jasa pengiriman memungkinkan untuk mendapatkan potongan tarif, mendapatkan prioritas pengambilan barang, dan sebagainya.
Bisnis online shop merupakan bisnis yang prospektif namun dengan resiko yang cukup besar jika Anda tidak menyadarinya dari awal. Ambil langkah preventif agar lebih mudah saat mengelola toko online Anda, misalnya selalu menuliskan catatan pada setiap transaksi bahwa keterlambatan adalah tanggung jawab kurir bukan tanggung jawab toko online Anda. Konsumen yang kurang piknik biasanya kecewa jika barang datang terlambat dan menyalahkan toko online tersebut dengan memberikan ulasan buruk.
8. MENAMBAH TRAFFIC KE TOKO ONLINE ANDA
Ada cukup banyak cara untuk menambah traffic ke toko online anda, salah satunya dengan media sosial yang sudah disebutkan sebelumnya, promosi ke teman-teman, gunakan jasa SEO (Search Engine Optimization) agar toko online Anda mudah dicari, gunakan FB ADS, Insta Ads, dan sebagainya. Semakin tinggi traffic maka semakin tinggi pula kemungkinan mendapatkan omzet.
Hitung seberapa banyak traffic yang terkonversikan menjadi transaksi (convertion rate). Rumusnya adalah jumlah transaksi per jumlah traffic dikali 100%. Semakin tinggi persentase convertion rate maka kinerja toko online Anda semakin baik. Junas 21:32 New Google SEO Bandung, Indonesia
![]() |
Buatlah checklist untuk persyaratan pengajuan SKDU |
Apakah Anda berniat untuk membuka usaha sendiri? Ataukah sedang menjalankan usaha sendiri? Apakah itu usaha kecil berbentuk PD/ UD, UKM, PT atau apapun itu bentuknya, Anda membutuhkan Surat Keterangan Domisili sebagai salah satu persyaratan pengurusan pajak dan keberlangsungan usaha.
Dikutip dari Wikipedia, "Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”"
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) adalah surat yang menerangkan domisili/ tempat suatu badan usaha. SKDU menjadi bukti keberadaan tempat usaha Anda, dan dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan pengurusan berbagai perizinan, diantaranya adalah untuk:
1) Pembuatan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
2) Pembuatan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
3) Pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4) Pembuatan nomor PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)
5) Pengajuan Sertifikasi SNI
6) Label halal dari MUI
7) Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
8) Surat lainnya yang berkaitan langsung dengan usaha yang anda dirikan,
SKDU dibuat di daerah dimana usaha tersebut berdiri. SKDU untuk UKM dapat dibuat di Kantor Kelurahan dimana UKM tersebut berada. Mengingat pentingnya SKDU ini, berikut ini tata-cara pembuatan SKDU pada umumnya.
1. Persiapan dokumen sebagai persyaratan administratif pembuatan SKDU
Pada dasarnya persyaratan pembuatan surat keterangan domisili usaha dapat dicerna secara logika, yaitu dokumen-dokumen yang berkaitan dengan adanya usaha, tempat usaha, jenis usaha serta pemilik usaha. Berikut ini persyaratannya:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk), dokumen ini untuk menerangkan pemilik/ pendiri Badan usaha UKM. Anda perlu fotokopinya dan KTP asli saat verifikasi.
- KK (Kartu Keluarga), dokumen ini untuk menerangkan identitas/ asal pemilik/ pendiri Badan usaha UKM. Anda perlu fotokopinya dan KTP asli saat verifikasi.
- Surat Pengantar dari RT/RW jika UKM. Jika tempat usaha di Mall ataupun tempat-tempat yang diperuntukan untuk kegiatan komersial, maka cukup dengan surat perjanjian Sewa-Menyewa.
- Akta Pendirian UKM dari Notaris, cukup fotokopinya.
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga. Pernyataan ini harus ditandatangani oleh sedikitnya 4 orang warga yang bertetangga atau bersebelahan dengan tempat usaha Anda. Fotokopi KTP yang menandatangani juga harus disertakan. Untuk anda yang mendirikan usaha di Mall ataupun tempat-tempat yang diperuntukan untuk kegiatan komersial, ini dapat dikesampingkan, digantikan dengan surat perjanjian Sewa-Menyewa dengan Land Lord.
- Jika Anda menyewa tempat usaha, maka harus dilampirkan Fotokopi Surat Perjanjian Sewa-Menyewa wajib bermaterai.
- Denah usaha, jika usaha anda cukup besar.
- Jika tempat usaha milik sendiri, maka harus dilampirkan Surat bukti kepemilikan tanah tempat usaha seperti Akta Tanah/ Akta Jual Beli ataupun Girik.
- Jika pengurusan pembuatan SKDU ini dilakukan oleh orang lain maka harus disertakan Surat Kuasa bermeterai.
- Jika diperlukan/ diminta oleh pihak Kelurahan, lampirkan fotokopi NPWP Pribadi, sebagai pelengkap persyaratan identitas pemilik.
- Jika itu cabang usaha, maka harus dilampirkan juga Akta pendirian perusahaan dan Akta penunjukan/ pendirian cabang, serta tentunya SKDU pusat.
- Dokumen lain terkadang diminta sesuai dengan yang dibutuhkan oleh Kantor Kelurahan yang melakukan verifikasi tempat usaha atau UKM anda beroperasi.
2. Langkah-langkah pembuatan SKDU
- Persiapkan persyaratan dokumen seperti yang disebutkan sebelumnya. Sebaiknya dibuat 3 rangkap, 1 untuk pengajuan, 1 untuk pegangan anda, dan 1 untuk arsip. Jika pihak Kelurahan memerlukan lebih dari 1 rangkap, maka tambah 1 rangkap lagi. Yang penting Anda pegang 1 dan harus selalu ada arsip. Ini untuk mengurangi 'kerepotan' Anda, jika dokumen pengajuan Anda hilang, karena terkadang Anda tidak diberikan Tanda Terima yang menunjukan bahwa Anda telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk pengajuan pembuatan SKDU.
- Meminta Surat Pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa usaha anda benar-benar berada di lingkungan RT/RW tersebut. Layanan ini sebenarnya tanpa biaya alias gratis, namun mungkin Anda akan sejumlah uang untuk kas, dan jumlahnya kemungkinan besar tidak terlalu besar. Surat pengantarnya dibuat oleh Ketua RT dan disahkan oleh ketua RW.
- Mengajukan SKDU di Kelurahan. Bawa semua dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya, termasuk Surat Pengantar dari RT/RW. Mintalah formulir permohonan pembuatan SKDU ke petugas kelurahan. Isi dengan benar dan selengkap-lengkapnya.
- Beberapa wilayah, SKDU dapat diterbitkan oleh Kelurahan, dan beberapa wilayah lain mengharuskan di tingkat Kecamatan, jadi Anda perlu ke kantor Kecamatan untuk meminta pengesahan dan tanda tangan Camat. Terkadang ada juga Lurah yang berbaik hati menangani pengesahannya langsung ke Kecamatan, namun tentunya ada biaya lebih (tidak resmi) yang harus Anda keluarkan.
- Tidak ada biaya resmi untuk pembuatan SKDU ini. Namun, ini sudah menjadi rahasia umum, jika mengurus sesuatu di Kantor Kelurahan/ Kecamatan (termasuk pembuatan SKDU) Anda perlu menyiapkan dana untuk setiap tahapan prosesnya. Terkadang diminta sukarela untuk sekedar menambah uang kas, ataupun ditetapkan sejumlah uang tertentu. Namun karena ini sifatnya tidak resmi, jangan harap Anda akan mendapatkan tanda terima ataupun kwitansi pembayaran. Ada saatnya mungkin dokumen Anda 'ditahan' untuk menunggu waktu negosiasi dengan pihak yang bersangkutan.
- Lama proses pembuatan SKDU berbeda-beda di setiap wilayah, satu hari/ satu minggu/ satu bulan, lebih dari itu kemungkinan dokumen pengajuan Anda tidak terproses karena persyaratan kurang/ hilang ataupun alasan lainnya. Ada baiknya anda mengeceknya secara periodik ke kantor Kelurahan atau kantor Kecamatan. Jika sudah selesai Anda bisa langsung mengambilnya di bagian pengambilan surat.
- Siapkan budget terpisah untuk mengurus pembuatan SKDU ini. Walaupun saat ini gencar pemberantasan pungli (pungutan liar), namun praktek pungli ini masih dianggap lumrah, dianggap biasa dan sudah menjadi rahasia umum, ada fulus urusan jalan mulus. Saking terbiasanya dengan hal ini, terkadang walaupun tidak ada kewajiban bayar, kita tetap memberikan sejumlah uang dengan alasan sebagai ucapan terima kasih.
- Buatlah ceklis tersendiri untuk memudahkan Anda. Ceklis berisi dokumen apa saja yang sudah dan yang belum ada. Buat setiap dokumen menjadi 3 rangkap, ini untuk menghindari human error saat pengajuan, karena ada saja dokumen hilang saat diajukan sehingga anda harus mengajukan dokumen baru.
- Sesaat setelah memberikan dokumen pengajuan, mintalah tanda terima dokumen yang menyatakan bahwa Anda sudah memberikan dokumen pengajuan SKDU dan kelengkapannya pada tanggal tertentu dan tuliskan nama penerimanya. Jika pihak di kantor Kelurahan/ Kecamatan tidak memiliki tanda terima, Anda dapat membuat tanda terima sendiri, yang ditanda-tangani oleh pihak yang menerima dokumen pengajuan Anda.
- Proses pembuatan SKDU dapat dibilang gampang-gampang susah, karena berkaitan dengan birokrasi. Anda perlu mempertimbangkan apakah Anda memiliki koneksi di kantor kelurahan atau kecamatan, lebih baik Anda gunakan koneksi Anda tersebut sebaik-baiknya.
- Walaupun sarat dengan pungli, namun tidak semuanya melakukan pungutan liar, masih ada juga yang mengikuti aturan dengan tidak memungut biaya. Anda dapat memperhatikannya di kantor tempat mengajukan SKDU.
- Besaran biaya tergantung dari kapasitas usaha Anda, jumlah karyawan, jumlah cabang, dan sebagainya. Biayanya mulai dari seikhlasnya sampai dengan jutaan rupiah. Namun untuk UKM yang baru muncul biayanya tidak sampai sejuta. Anda akan mendapatkan kesempatan untuk menegosiasikan hal ini dengan pihak terkait.
- Terkadang pengurusan dokumen di kantor Kelurahan lebih mudah daripada di kantor Kecamatan, jika Anda ditawarkan apakah mau sekalian disahkan di Kecamatan yang bersangkutan, Anda bisa mengambil tawaran tersebut jika tidak mau repot namun tetap harus negosiasikan terlebih dahulu biayanya, sebelum Anda menyepakatinya.
Demikian Cara Membuar Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Anda dapat mencari artikel serupa dengan mengklik label "bisnis" atau "entrepreneurship". Jika ada pertanyaan atau pernyataan silakan masukan di kolom komentar di bawah ini.
Note : Please jangan jualan obat kuat, jangan jualan pesugihan, ataupun jualan lainnya di kolom komentar blog ini, terima kasih. Junas 15:48 New Google SEO Bandung, Indonesia
![]() |
Nama, merk, logo, dan segalanya yang berkaitan dengan hak cipta dan kekayaan intelektual dapat Anda daftarkan. |
Salah satu hal yang harus diperhatikan saat akan menjalankan usaha/ bisnis pribadi adalah mendaftarkan dan mengelola merk dagang yang anda buat. Ini berbeda jika Anda mengambil bisnis franchise atau waralaba, merk dagang dan segala yang berkaitan dengan hak cipta sudah didaftarkan oleh pemilik waralaba.
Jika Anda memulai bisnis dengan merek/ brand yang Anda ciptakan sendiri, maka Anda wajib mendaftarkannya terlebih dahulu. Ini untuk mengklaim bahwa Andalah sebagai pemilik merk tersebut sekaligus mencegah produk Anda ditiru, dicontek, dicuri oleh pihak lain.
Berbagai macam merk dagang berkeliaran, karena semakin mudahnya menciptakan dan memproduksi barang sendiri. Singkatnya, jika Anda bermodal besar, anda tinggal jalan-jalan ke Cina, temukan produk yang menarik untuk dijual, hubungi produsennya, buatlah merk Anda sendiri, kemudian produksi massal. Beberapa merek dagang terkadang ada yang belum didaftarkan, apalagi merek-merek yang belum besar. Biasanya karena terkendala dana untuk mendaftarkannya, proses yang memakan waktu lama, atau sekedar tidak menjadi prioritas.
Pebisnis pemula biasanya tidak memandang merek dagang ini sebagai prioritas dan memilih untuk menjalankan bisnisnya terlebih dahulu. Jika ada rejeki besar baru didaftarkan. Sebenarnya ini tindakan yang kurang tepat, apalagi jika proyeksi merek Anda di masa depan menjadi merek yang besar seharusnya mendaftarkan merek dagang harus juga diprioritaskan.
Persaingan bisnis dari waktu ke waktu semakin ketat. Setiap niche rasanya semakin sempit walaupun sudah sangat spesifik, karena semakin banyak pemain. Persaingan ini akan berpengaruh terhadap merek dagang yang Anda buat. Saat merek anda naik daun, Anda tidak akan siap menghadapi persaingan di dalamnya jika Anda tidak melindungi merek dagang Anda. Masalah yang biasanya terjadi adalah produk kompetitor yang muncul dengan merek yang sama.
Jika sudah muncul produk tiruan merek Anda dan dilabeli dengan merek yang sama, maka kemungkinan besar akan menyebabkan omzet turun. Lebih buruk jika produk tiruan berkualitas buruk, merek Anda akan cepat ditinggalkan pasar. Anda pun tidak dapat mengambil jalur hukum jika tidak pernah mendaftarkan merek dagang Anda ke lembaga terkait.
Tengok para pesohor di Indonesia, mereka bermodal besar, membuat bisnis baru, membuat merek dagang baru, mendaftarkan merek dagangnya, kemudian promosi menggunakan popularitas keartisannya yang sedang naik. Apa jadinya jika merek dagang yang mereka buat tidak didaftarkan? Tentu akan banyak berkeliaran produk tiruan dengan merek yang sama.
Jika sudut pandangan dibalik, mendaftarkan merek dagang juga sekaligus mengecek apakah sudah digunakan oleh orang lain. Bayangkan saja, setelah persiapan habis-habisan, penjualan perdana baik, begitu didaftarkan ternyata merek dagang tersebut sudah ada pemiliknya. Apakah Anda bisa mengklaim kepemilikan merek tersebut? Tentu tidak, karena pebisnis lain sudah mendaftarkannya lebih dulu. Lebih buruk, mungkin Anda akan dituntut pemilik merek karena dituduh mencuri dan memalsukan produk pemilik merek.
Lembaga terkait di Indonesia yang menangani urusan hak cipta dan kekayaan intelektual (termasuk merk dagang di dalamnya) adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Berikut ini langkah-langkah untuk mendaftarkan merek dagang Anda di DJKI:
LANGKAH 1: PASTIKAN MERK DAGANG BELUM DIPAKAI
Ada beberapa cara untuk menelusuri merek apakah sudah dipakai orang lain atau belum. Tujuannya adalah untuk menghindari penolahan ketika Anda mendaftarkannya. Untuk itu sebaiknya Anda memiliki tidak hanya satu calon nama/ merek dagang. Berikut ini caranya :
1. Gunakan ASEAN TM View.
Berikut ini dikutip dari website ASEAN TM View:
ASEAN TMview is the common online trademark information platform of the ASEAN Member States aimed at making ASEAN trademark data widely available and easily accessible to all interested stakeholders.
ASEAN TMview offers free of charge online access to information on trademark registrations and trademark applications having effects in the participating ASEAN countries. These are indicated in green in the panel below.
ASEAN TMview has been developed by the Intellectual Property Offices of the ASEAN Member States with the support of the EU-ASEAN Project on the Protection of Intellectual Property Rights (ECAP III Phase II) administered by the European Union Intellectual Property Office (EUIPO).
ASEAN TMview adalah platform informasi merek dagang online yang umum dari Negara-negara Anggota ASEAN yang bertujuan untuk membuat data merek dagang ASEAN tersedia secara luas dan mudah diakses oleh semua pemangku kepentingan yang berkepentingan.
ASEAN TMview menawarkan akses online gratis untuk informasi mengenai pendaftaran merek dagang dan aplikasi merek dagang yang memiliki efek di negara-negara ASEAN yang berpartisipasi. Ini ditunjukkan dengan warna hijau pada panel di bawah ini.
ASEAN TMview telah dikembangkan oleh Kantor Kekayaan Intelektual dari Negara-negara Anggota ASEAN dengan dukungan Proyek EU-ASEAN tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (ECAP III Tahap II) yang dikelola oleh Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO).
Kunjungi http://www.asean-tmview.org/tmview/welcome.html.
Ketikkan nama merek dagang anda pada kotak "Find Term". Website akan menampilkan beberapa informasi yang berkaitan dengan term yang diinput, diantaranya adalah Trade Mark, Logo/ graphic, status, tanggal expired dan tanggal registrasi.
2. Tanyakan ke DJKI melalui email atau Chat, yang ada pada website www.dgip.go.id/
3. Telusuri hasil pencarian Google Search Engine. Inilah cara termudah namun tidak begitu akurat, karena memang bukan peruntukannya. Maka sebaiknya Anda menggunakan ke tiga cara ini sekaligus.
LANGKAH 2: PERSIAPAN PERSYARATAN PENGAJUAN PENDAFTARAN MEREK DAGANG
Pada dasarnya pendaftaran merek ini semakin mudah karena teknologi semakin canggih. Jika dulu sekali harus dilakukan secara manual, sekarang sudah dapat dilakukan secara online. Website utama yang dapat Anda gunakan yaitu http://dgip.go.id/. Input datanya menggunakan metode e-filing yaitu mengisi formulir secara online. Sementara itu untuk pengecekan statusnya dapat menggunakan website ini: http://e-statushki.dgip.go.id/.
Persyaratan untuk registrasi merek dagang pada umumnya adalah sebagai berikut:
1. Pemohon (perusahaan atau Perorangan) mengisi biodata lengkap, yaitu nama, alamat dan kewarganegaraan.
2. Siapkan 30 contoh merek berukuran maksimal 9 x 9 cm, minimal 2 x 2 cm.
3. Siapkan daftar barang atau jasa yang diberi merek.
4. Surat Pernyataan kepemilikan dari pemohon.
5. Fotokopi KTP pemohon.
6. Fotokopi NPWP.
7. Surat Kuasa (jika diperlukan).
LANGKAH 3: PENDAFTARAN MEREK
Pada langkah ini, Anda dapat melakukannya sendiri ataupun mengonsultasikannya dengan pengacara Anda, agar semuanya berjalan lebih lancar. Pada dasarnya prosedur proses pendaftaran merek sama dengan prosedur lainnya yaitu pertama pengajuan merek oleh pemohon, dan kedua verifikasi dari pihak DJKI.
Pemohon harus mengisi formulir baik secara online ataupun offline, dan menyediakan kelengkapan dokumennya. Misalnya untuk UMKM maka harus menyediakan Surat Keterangan Usaha Mikro Kecil Menengah, surat kuasa khusus, bukti penerimaan permintaan pendaftaran merek, serta bukti pembayaran mendaftaran merek.
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan substantif dan pemeriksaan formalitas. Pertama dilakukan pemeriksaan formalitas adalah pemeriksaan persyaratan registrasi merek yang Anda ajukan. Disini anda perlu memastikan bahwa dokumen Anda sudah lengkap. Jika syarat tidak lengkap, maka DJKI akan meminta kelengkapannya dalam waktu 2 bulan terhitung sejak surat permintaan diterima. Lama sekali bukan? Ini karena antrian pengajuan yang begitu panjang.
Jika persyaratan sudah lengkap, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan substantif, yaitu pemeriksaan isi dokumen Anda, pengajuan Anda, kebenaran data yang Anda berikan dan sebagainya. Jangka waktunya satu bulan dan paling lama sembilan bulan.
Prosesnya sangat lama, oleh karena itu Anda harus memastikan persiapan matang dan semua persyaratan lengkap. Tata cara pendaftaran merek dan lainnya secara detail dapat Anda lihat di tautan ebook media DJKI ini:
http://ebook.dgip.go.id/media-hki/?book=panduan-efiling-djki
http://119.252.174.21/media-hki/filemedia/lainnya/efilling/mobile/index.html#p=1
LANGKAH 4: PENGAJUAN KEBERATAN DAN PERNERBITAN SERTIFIKAT MEREK
DJKI akan mengumumkan hasil pengajuan Anda jika disetujui dalam sebuah berita resmi merek. Berita resminya muncul 10 hari setelah disetujui dan ditayangkan selama 3 bulan. Anda harus rajin-rajin mengecek hal ini. Pengecekan melalui website ini http://e-statushki.dgip.go.id/. Apabila pengaju merasa keberatan atas hasilnya, maka dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada DJKI paling lama dua bulan sejak tanggal penerimaan.
DJKI akan menggunakan keberatan pemohon untuk melakukan pemeriksaan kembali. Pemeriksaan ini akan memakan waktu lagi selama dua bulan. Jika lancara DJKI akan menerbitkan dan memberikan sertifikat merek kepada pemohon (atau kuasanya) dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal persetujuan permohonan.
Proses pendaftaran merek dari awal sampai akhir akan memakan waktu, namun ini tentu demi keberlangsungan bisns Anda. Jika Anda membangun bisnis tentu ingin bisnis yang berjalan lama, berkesinambungan dan terus berkembang. Perencanaan harus benar-benar matang agar pengajuan berjalan lancar.
Sumber:
asean-tmview.org/tmview/welcome.html
hki.co.id/merek.html
dgip.go.id/ Junas 14:58 New Google SEO Bandung, Indonesia
![]() |
Sumber: pixabay.com |
Penamaan juga penting untuk sebuah usaha atau bisnis. Jika Anda punya sebuah konsep terbaik untuk membangun sebuah usaha clothing, tentu tidak dapat sembarangan membuatkannya nama. Tapi Anda tidak perlu bingung, akan memilihkan nama apa untuk bisnis Anda, simak beberapa tips berikut ini untuk membuat nama bisnis Anda.
1. Riset dan Buatlah Daftar Calon Nama Bisnis Anda
Riset diperlukan untuk mengenali sasaran pasar yang jelas, konsep yang lebih matang, serta referensi yang cukup. Tidak perlu terpikirkan hal-hal rumit jika Anda membayangkan tentang riset, sebenarnya cukup sederhana apalagi dengan keberadaan Google sekarang. Anda bisa melakukan riset kecil-kecilan dengan mencari tahu tentang bagaimana perusahaan-perusahaan besar meraih nama besar mereka.
Riset tersebut mungkin tidak dapat langsung memberikan hasil sebuah nama tertentu untuk bisnis Anda. Jika terpikirkan nama tertentu saat melakukan riset, langsung tuliskan di dalam daftar khusus. Mungkin tercetus kata unik tertentu di saat inspirasi muncul.
Untuk memudahkan dalam membuat nama bisnis/ usaha Anda, awali dengan membuat tabel yang berisi kolom-kolom seputar "karakteristik" bisnis/ usaha Anda. Masing-masing kolom dituliskan kata-kata spesifik.
- kolom pertama tuliskan bidang usaha/ bisnis Anda;
- kolom ke dua berisi tentang usaha/ bisnis Anda;
- kolom ke tiga tuliskan kredo/ slogan yang mencerminkan usaha/ bisnis Anda;
- kolom ke empat tuliskan hal-hal yang berkaitan dengan calon pelanggan Anda dan hal-hal yang mungkin mereka cari;
- kolom ke lima dan seterusnya dapat anda tambah sendiri;
- terakhir kolom kombinasi kata dari beberapa kolom sebelumnya, disinilah Anda dapat menuliskan calon nama untuk bisnis/ usaha Anda. Gunakan semua kata yang mungkin terpikirkan. Anda juga dapat menggunakan bahasa Asing untuk ini, selama itu masih sesuai dengan target pasar Anda.
Misalkan bisnis/ usaha Anda fokus berjualan barang dan aksesoris militer, akan cocok menggunakan kata "Delta" ; kata "Wave" akan terdengar bagus untuk sebuah tempat kursus surfing; kata "Cepat" akan terdengar mantap untuk bisnis kurir.
Anda juga dapat menggunakan kamus bahasa asing untuk mencari definisi kata-kata yang anda pilih, dan kamus tesaurus untuk mencari sinonimnya. Jika tidak mau repot Anda dapat menggunakan software kamus, tesaurus, atau website tertentu.
2. Nama mencerminkan keistimewaan dan ciri khas bisnis/ usaha Anda
Sebutlah Anda akan menggeluti bisnis kuliner, Anda perlu menentukan sesuatu khas yang bisa Anda tawarkan kepada para calon konsumen Anda. Seperti kita tahu, jutaan orang menggeluti bisnis ini, jika Anda tidak dapat menawarkan kekhasan mungkin Anda akan tenggelam di antara jutaan bisnis kuliner tersebut.
Kekhasan inilah yang tertanam di benak para calon konsumen. Jika suatu saat mereka menginginkan 'kekhasan' ini maka sasarannya adalah kuliner yang anda buat, karena mereka tahu bahwa hanya di tempat Andalah mereka bisa menemukan 'kekhasan' ini.
Lalu siapakah para calon konsumen Anda tersebut? Anda memerlukan riset yang lebih dalam untuk ini. Anda perlu menentukan sasaran pasar, tentukan siapa yang akan menjadi konsumen Anda, juga tentukan target Anda dan wujudkan visi-misi usaha Anda.
Sebut salah satu contoh, jika Anda pernah berkunjung ke Bali, tentu Anda tahu salah satu cemilan 'wajib' untuk oleh-oleh para turis. Cemilan ini luar biasa laris manis, antrian setiap hari tidak pernah habis. Entah rasa khas apa yang dicari para turis, tetapi jika diperhatikan secara subjektif, kekhasan ini terasa bukan dari rasanya, tetapi dari citranya sebagai "oleh-oleh khas Bali".
Cemilan ini sukses menempatkan dirinya dengan kuat sebagai "cemilan khas Bali" di benak para turis, sehingga setiap turis rasanya tidak afdol jika tidak membeli cemilan ini untuk oleh-oleh saat pulang. Cemilan ini hanya dijual di satu tempat di satu toko, tidak ada cabang ataupun perwakilan. Sehingga walaupun harganya di atas rata-rata cemilan yang serupa, tetap saja laris. Banyak produsen lain yang ingin mengikuti kesuksesan "cemilan khas Bali" ini dengan membuat produk yang serupa, namun tidak begitu laris. Anda tahu nama cemilan ini?
Cemilan ini hanya salah satu contoh, kekhasan yang ditawarkan berbeda dengan bisnis lain. Jika Anda berbisnis/ usaha jualan smartphone, anda dapat menekankan kekhasan dalam hal harga bersaing dengan berbagai pilihan kemudahan cara pembayaran. Kekhasan ini dapat Anda munculkan pada nama bisnis yang Anda buat. Jika anda berbisnis transportasi, Anda dapat menekankan ketepatan waktu dan kesesuaian jadwal keberangkatan, seperti salah satu perusahaan travel di Bandung.
3. Kenali target pasar potensial sebelum menentukan nama
Anda dapat menyebut konsumen yang loyal adalah pelanggan, artinya konsumen tersebut selalu kembali lagi untuk berbelanja di tempat Anda. Lalu apa yang menyebabkan mereka tetap kembali lagi kepada Anda, sementara di luar sana persaingan usaha begitu ketat? Jawabannya kembali memerlukan riset.
Anda perlu mengenal para calon pelanggan potensial bisnis Anda, apakah yang mereka cari, apakah yang mereka butuhkan, apa yang mereka sukai, dan tentunya daya beli mereka. Nama untuk usaha/ bisnis Anda tentu harus menarik bagi mereka para calon pelanggan potensial ini. Misalnya jika target potensial Anda adalah ibu-ibu sosialita dengan daya beli tinggi, tentu nama usaha Anda harus berhubungan dengan selera dan gengsi mereka. Jika target pasar anda para laki-laki penyuka motor besar, tentu sebaiknya sesuaikan nama anda dengan kegiatan dan selera mereka. Mungkin tidak bijak jika menamai bisnis Anda "strawberry" sementara fokus jualannya adalah aksesoris motor besar.
4. Jadikah nama-nama yang sudah besar sebagai referensi
Membaca sejarah perusahaan yang sudah memiliki nama besar akan menjadi referensi yang baik. Membaca biografi para pendiri perusahaan juga akan memperluas pengetahuan Anda dan memberikan inspirasi.
Terkadang nama-nama yang sudah besar sangat sederhana namun mencerminkan jiwa dari usaha/ bisnisnya. Misalnya:
- Soto Lamongan "Cak Har" di Surabaya mencerminkan sentuhan personal,
- "Pia Legong" di Bali menekankan makanan ringan khas daerah Bali,
- "Sindang Reret", nama yang mencerminkan kesederhanaan dan keramahan dari rumah makan khas Sunda,
- Warung "Mak Beng" di Bali, juga menekankan sentuhan personal,
- Keripik "Maicih", menggunakan sentuhan personal juga walaupun orangnya tidak benar-benar ada.
Belum disebutkan nama-nama yang sudah terkenal di dunia, seperti "Microsoft", "Apple", "Nvidia", "FedEx", "McDonald's", "Starbucks", "Logitech", "Samsung", "Hello Kitty", "Tumi", "Uber", "Traveloka", dan sebagainya.
5. Coba buat nama untuk usaha/ bisnis Anda sendiri, dengan cara sebagai berikut:
- coba dengan kata yang sederhana, satu atau dua kata, ambil dari tabel yang sebelumnya sudah Anda buat.
- coba cari ide dengan kata benda/ sifat yang sederhana. Untuk kuliner misalnya "Iga Bakar Pedas", "Pempek Maknyus", "Pia Enak", "Ikan Terbang", . Kombinasi kata-kata ini memberikan keterangan kuat sehingga orang dapat membayangkannya dengan tepat. Contoh nama yang populer misalnya "American Tourister", "National Geographic", dan sebagainya.
- coba dengan menggunakan nama orang atau ciri orang untuk memberikan sentuhan personal. Misalnya: Es Teler "Pak Oyen", "Baso Mas Nano", "Ayam Bakar Om Dadang", Iga bakar "Mas Jangkung", Roti Bakar "Pak Edi".
- coba gunakan gerund jika Anda menggunakan bahasa Inggris. Gerund ditandai dengan kata berakhiran "-ing", sehingga memberikan kesan aktif dan menyenangkan. Misalnya "Loving Cats" Pet Store.
- coba gabungkan kata-katanya sehingga membuat kata baru dan memberikan kesan inovasi dan eksperimental. Contohnya: "Microsoft", "FedEx".
- coba gunakan nama binatang, sayuran, bumbu, atau sejenisnya. Misalnya "Red Bull", "Semut Merah", "Pepper Lunch", "Bumbu Desa", "Cabe Ijo", dan sebagainya.
- coba gunakan kata-kata dari karya sastra.
- coba bermain dengan kata-kata, misalnya aliterasi yaitu kata/ huruf dengan bunyi yang sama pada awal kata-kata yang berdekatan atau mirip atau berhubungan erat. Misalnya: "Kopi Kolong", "Print Press".
- coba menggunakan asonansi, yaitu menggunakan ritme huruf vokal. Misalnya: "Kopi Topi", "Burger Blenger", Kopi "Kang Opang".
- coba menggunakan singkatan/ akronim, misalnya "KFC", "CFC", "JNE", dsb.
- coba menggunakan nama yang pendek, mungkin gabungan kata ataupun kata baru. Nama yang lebih pendek akan lebih mudah diingat. Jika Anda membuat kata hasil kreativitas sendiri, pastikan cocok, sesuai dan tidak berlebihan. Anda tahu nama "Jerry's Guide to the World Wide Web"? Itu adalah nama sebelum berubah menjadi Yahoo. Seandainya namanya tidak pernah dipendekan, mungkin kita akan kesulitan mengingatnya.
6. Apapun pilihan kata untuk nama usaha Anda, sebaiknya gunakan nama universal yang dimengerti oleh target pasar Anda. Ini penting, jangan sampai nama yang Anda pilih malah membuat calon pelanggan potensial malah enggan atau tidak peduli karena tidak tahu. Anda mungkin dapat menamai pet store "Felis catus" karena Anda mengambilnya dari bahasa latin, namun nama ini tidak umum karena ini nama latin ilmiah. Ini akan membuat calon pelanggan potensial Anda merasa asing.
7. Lakukan beberapa hal ini agar tidak menghasilkan nama yang buruk.
- Jangan berlebihan karena terkadang kreativitas yang berlebihan membuat padanan kata tertentu tabrakan dan membuat nama menjadi benar-benar terdengar jelek.
- Perhatikan arti nama yang Anda pilih dalam bahasa lain. Kata tertentu terkadang memiliki arti yang berbeda dalam bahasa lain.
- Hindari kata-kata yang sudah terlalu banyak dipakai, karena ini akan merugikan Anda sendiri. Nama-nama ini akan membuat usaha/merk Anda seperti tidak punya jati diri, akan tampak di market namun membingungkan karena terlalu banyak yang mirip. Misalnya kata-kata Citra, Karya, Tunggal, Sukses, Indo, Tech, Tron, Mitra.
- Pilih nama yang dapat dipakai dimana saja, jangan menggunakan nama daerah. Terkecuali jika itu menunjukan keunikan dari produk yang Anda buat. Jika Anda menggunakan nama daerah dengan cakupan kecil maka mungkin proyeksi usaha anda di masa depan tidak besar dan memperkecil kemungkinan untuk menjadi besar. Misalnya "Maracang Listrik", "Jimbaran bangunan", "Cipaku Plastik", dan sebagainya. Nama-nama ini mungkin hanya berlaku di satu tempat saja. Anda tidak pernah tahu jika usaha Anda akan berkembang lebih dari daerah tersebut. Anda harus tahu bahwa Kentucky Fried Chicken mengganti namanya karena hal ini.
- Gunakan nama julukan yang diberikan oleh pelanggan anda jika memungkinkan. Suatu tempat yang memang memberikan kesan tertentu kepada para pelanggannya biasanya memiliki julukan. Anda bisa menggunakan nama ini. Misalnya satu warung makan dinamai dengan "Warung Kemangi" namun karena berjualannya dini hari sampai menjelang pagi menjadi punya julukan Warung Kalong.
- Usahakan nama yang Anda buat/ pilih adalah nama yang Anda sendiri sukai, agar Anda sendiri semangat untuk mempromosikannya.
- Konsultasikan dengan pengacara Anda jika, nama yang dibuat/ dipilih sudah digunakan orang lain.
- Jangan menggunakan nama kategori/ jenis perusahaan untuk nama bisnis Anda apalagi jika tidak sesuai. Misalnya: jangan menggunakan nama "PT" jika bisnis anda bukan berbentuk perseroan terbatas.
Sumber:
entrepreneur.com/article/76958
wikipedia.org Junas 09:00 New Google SEO Bandung, Indonesia