![]() |
Business License |
Ketika Anda ingin membuka usaha perdagangan biasanya selalu dianjurkan untuk buka aja dulu, urusan legalitas belakangan. Yang penting cari tempat yang strategis untuk bisnis Anda, lalu buka usaha di tempat tersebut. Anjuran seperti ini wajar saja, apalagi jika bisnis Anda masih dalam skala kecil. Tetapi jika Anda ingin usaha bisnis Anda berkembang, tentu urusan legalitas usaha tidak dapat dikesampingkan.
Salah satu langkah awal memenuhi aspek legalitas usaha Anda adalah dengan mendaftarkan kegiatan usaha Anda tersebut dan mendapatkan ijin menjalankan usaha perdagangan. Bentuk ijinnya berupa Surat jin Usaha Perdagangan atau biasa kita kenal SIUP. Surat ini merupakan dokumen yang diwajibkan bagi siapapun yang akan mendirikan usaha perdagangan. Ini artinya dalam bisnis skala kecil pun sebenarnya SIUP juga diperlukan.
Lalu bagaimana membuat SIUP. Nah berikut ini kita bahas satu per satu.
Pengertian SIUP
Menurut Permendag No. 36/2007
Pasal 1 butir 4:
"Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP"
Pasal 1 butir 1:
"Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi"
Berdasarkan Pasal 1 butir 2 Permendag 36/2007:
"Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba"
Siapa yang dapat Memiliki SIUP
1. UD atau Perusahaan Perorangan
2. CV
3. Firma
4. Perseroan Terbatas baik itu yang tertutup ataupun terbuka
5. PT PMA
6. BUMN
7. Serta bentuk perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha yang bersifat tetap
Jenis-jenis SIUP
Ada 4 macam jenis SIUP berdasarkan : Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menterii Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007, Tentang Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan.
1. SIUP Mikro, yaitu perusahaan perdagangan yang memiliki kekayaan bersih (modal) sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. SIUP Kecil , yaitu untuk perusahaan perdagangan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus
juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3. SIUP Menegah, yaitu untuk perusahaan perdagangan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-
(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
4. SIUP Besar, yaitu untuk perusahaan perdagangan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Pengecualian Kewajiban SIUP
Pengecualian atas kewajiban memiliki SIUP ditentukan pada:
a. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan.
b. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan.
c. Perusahaan Perdagangan Mikro yang memiliki kriteria sebagai berikut: (1) usaha perseorangan atau persekutuan; (2) kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan (3) memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Tahapan dan Persyaratan Umum Pengurusan SIUP Baru dan SIUP Perpanjangan
1. Badan usaha telah memiliki akta pendirian, persetujuan dari lembaga yang berwenang, memiliki domisili usaha dan memiliki NPWP badan usaha. Ini artinya harus terlebih dahulu membuat Akta Pendirian Perusahaan, Surat Keterangan Domisili Perusahaan serta NPWP Perusahaan.
2. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan PTSP dimana lokasi usaha berada.
3. Mengisi formulir pendaftaran SIUP dan bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha.
4. Membuat pernyataan-pernyataan dalam bentuk surat yang dibutuhkan oleh permohonan SIUP
Persyaratan umumnya sebagai berikut:
1. Fotocopy akte pendirian badan usaha dan persetujuan dari lembaga yang berwenang.
2. Fotocopy SKD yang menyatakan domisili usaha.
3. Fotocopy NPWP badan usaha.
4. Fotocopy KTP penanggungjawab.
5. Fotocopy NPWP penanggungjawab.
6. Neraca perusahaan.
7. Foto direktur/ pemilik usaha 3 x 4, 2 lembar. Background tergantung PTSP.
8. Surat kuasa bermeterai jika pengurusan SIUP ditangani pihak ke tiga. Lengkap dengan foto keduabelah pihak.
Sementara itu untuk biaya pembuatan SIUP tidak dapat dipastikan jumlahnya karena berbeda-beda dan ditentukan di masing-masing daerah berdasarkan peraturan daerah yang berlaku. Pengurusan ijin ini dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan pada tingkat kabupaten atau kotamadya atau jika ada Kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T).
Persyaratan Administrasi pembuatan SIUP untuk Perseroan Terbatas (PT)
Di atas telah disebutkan persyaratan administrasi umum dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut ini persyaratan lebih lengkap untuk perusahaan berbentuk PT, yaitu:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/ Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan.
3. Fotokopi NPWP Direktur Utama/ Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.
4. Pas foto Direktur Utama/ Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
5. Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Kementerian hukum dan HAM.
6. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.7. Surat Keterangan Domisili Perusahaan/ Surat Keterangan Domisili Usaha. Terkadang disebut sebagai SKD, SKDP, SKDU, atau SITU (Surat Ijin Tempat Usaha). Pada dasarnya sama yaitu surat yang menyatakan tempat usaha berlangsung.
8. Neraca Perusahaan.
9. Surat Ijin Gangguan.
10. Ijin teknis dari instansi tertentu yang berkaitan (jika diminta). Misalnya jika usaha berkaitan dengan obat-obatan herbal/ jamu/ kosmetik maka diperlukan ijin dari Depkes/ BPOM, jika usaha menghasilkan limbah tertentu maka harus disertakan dengan AMDAL dari Badan/ Instansi setempat.
11. Surat Pernyataan tertentu yang berkaitan (jika diminta).
12. Beberapa buah meterai Rp. 6.000
Persyaratan Administrasi pembuatan SIUP untuk Koperasi
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
2. Fotokopi NPWP.
3. Pas foto Direktur Utama/ Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
4. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang sudah disahkan oleh instansi terkait.
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan/ Surat Keterangan Domisili Usaha. Terkadang disebut sebagai SKD, SKDP, SKDU, atau SITU (Surat Ijin Tempat Usaha). Pada dasarnya sama yaitu surat yang menyatakan tempat usaha berlangsung. Untuk koperasi biasanya dari Pemda setempat.
6. Neraca Koperasi.
7. Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
8. Ijin teknis dari instansi tertentu yang berkaitan (jika diminta). Misalnya jika usaha berkaitan dengan obat-obatan herbal/ jamu/ kosmetik maka diperlukan ijin dari Depkes/ BPOM, jika usaha menghasilkan limbah tertentu maka harus disertakan dengan AMDAL dari Badan/ Instansi setempat.
9. Surat Pernyataan tertentu yang berkaitan (jika diminta).
10. Beberapa buah meterai Rp. 6.000
Persyaratan Administrasi pembuatan SIUP Perusahaan Perseorangan
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Perusahaan.
2. Fotokopi NPWP Pemilik Perusahaan.
3. Pas foto Pemilik dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan/ Surat Keterangan Domisili Usaha. Terkadang disebut sebagai SKD, SKDP, SKDU, atau SITU (Surat Ijin Tempat Usaha). Pada dasarnya sama yaitu surat yang menyatakan tempat usaha berlangsung.
5. Neraca Perusahaan.
6. Ijin teknis dari instansi tertentu yang berkaitan (jika diminta). Misalnya jika usaha berkaitan dengan obat-obatan herbal/ jamu/ kosmetik maka diperlukan ijin dari Depkes/ BPOM, jika usaha menghasilkan limbah tertentu maka harus disertakan dengan AMDAL dari Badan/ Instansi setempat.
7. Surat Pernyataan tertentu yang berkaitan (jika diminta).
8. Beberapa buah meterai Rp. 6.000
Persyaratan Administrasi pembuatan SIUP untuk Perseroan Terbuka (Tbk)
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/ Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan.
2. Fotokopi SIUP sebelum menjadi Perseroan Terbuka.
4. Pas foto Direktur Utama/ Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
5. Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan serta surat persetujuan atas status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Kementerian Hukum dan HAM.
6. Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) bahwa perusahaan yang bersangkuran sudah melakukan penawaran secara luas dan terbuka.
7. Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan terakhir.
8. Surat pernyataan lainnya jika diperlukan. Misalnya jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri (menyewa) maka harus disertakan surat pernyataan dari pemilik tempat yang menyatakan ketidakberatan penggunaan tempat usaha. Surat Pernyataan ditangatangani diatas materai Rp.6.000. Terkadang diminta juga fotokopi surat perjanjian sewa-menyewa antara pelaku usaha dan pemilik tempat tersebut.
Prosedur Umum Pembuatan SIUP
1. Pastikan persyaratan administrasi sudah siap dan lengkap. Lalu ambil formulir pendaftaran/ surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan atau di BP2T setempat. Pengambilan formulir ini bisa dilakukan oleh pemilik ataupun pihak ketiga namun disertakan dengan surat kuasa bermaterai.
2. Isi formulir dengan jelas, benar dan lengkap. Lalu bubuhkan tanda tangan pemilik/ direktur utama/ penanggung jawab diatas materai Rp.6000.
3. Fotokopi formulir yang sudah diisi serta dokumen-dokumen lainnya sebanyak 2 rangkap, atau 3 rangkap jika Anda memerlukan dokumentasi untuk pribadi (sendiri).
4. Bayar biaya pembuatan SIUP, besarannya berbeda-beda tergantung dari peraturan di daerah masing-masing.
5. Tunggu proses pembuatan SIUP biasanya sekitar dua minggu.
6. Jika SIUP sudah jadi Anda akan dihubungi oleh petugas, atau Anda dapat mengeceknya langsung ke kantor tempat mengajukan permohonan.
Jika SIUP sudah jadi maka kegiatan usaha dagang Anda sudah terdaftar, resmi dan legal. Semoga informasi dalam tulisan ini bermanfaat dan membantu Anda ketika akan membuat SIUP.
Junas
15:02
New Google SEO
Bandung, Indonesia![]() |
Buatlah checklist untuk persyaratan pengajuan SKDU |
Apakah Anda berniat untuk membuka usaha sendiri? Ataukah sedang menjalankan usaha sendiri? Apakah itu usaha kecil berbentuk PD/ UD, UKM, PT atau apapun itu bentuknya, Anda membutuhkan Surat Keterangan Domisili sebagai salah satu persyaratan pengurusan pajak dan keberlangsungan usaha.
Dikutip dari Wikipedia, "Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”"
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) adalah surat yang menerangkan domisili/ tempat suatu badan usaha. SKDU menjadi bukti keberadaan tempat usaha Anda, dan dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan pengurusan berbagai perizinan, diantaranya adalah untuk:
1) Pembuatan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
2) Pembuatan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
3) Pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4) Pembuatan nomor PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)
5) Pengajuan Sertifikasi SNI
6) Label halal dari MUI
7) Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
8) Surat lainnya yang berkaitan langsung dengan usaha yang anda dirikan,
SKDU dibuat di daerah dimana usaha tersebut berdiri. SKDU untuk UKM dapat dibuat di Kantor Kelurahan dimana UKM tersebut berada. Mengingat pentingnya SKDU ini, berikut ini tata-cara pembuatan SKDU pada umumnya.
1. Persiapan dokumen sebagai persyaratan administratif pembuatan SKDU
Pada dasarnya persyaratan pembuatan surat keterangan domisili usaha dapat dicerna secara logika, yaitu dokumen-dokumen yang berkaitan dengan adanya usaha, tempat usaha, jenis usaha serta pemilik usaha. Berikut ini persyaratannya:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk), dokumen ini untuk menerangkan pemilik/ pendiri Badan usaha UKM. Anda perlu fotokopinya dan KTP asli saat verifikasi.
- KK (Kartu Keluarga), dokumen ini untuk menerangkan identitas/ asal pemilik/ pendiri Badan usaha UKM. Anda perlu fotokopinya dan KTP asli saat verifikasi.
- Surat Pengantar dari RT/RW jika UKM. Jika tempat usaha di Mall ataupun tempat-tempat yang diperuntukan untuk kegiatan komersial, maka cukup dengan surat perjanjian Sewa-Menyewa.
- Akta Pendirian UKM dari Notaris, cukup fotokopinya.
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga. Pernyataan ini harus ditandatangani oleh sedikitnya 4 orang warga yang bertetangga atau bersebelahan dengan tempat usaha Anda. Fotokopi KTP yang menandatangani juga harus disertakan. Untuk anda yang mendirikan usaha di Mall ataupun tempat-tempat yang diperuntukan untuk kegiatan komersial, ini dapat dikesampingkan, digantikan dengan surat perjanjian Sewa-Menyewa dengan Land Lord.
- Jika Anda menyewa tempat usaha, maka harus dilampirkan Fotokopi Surat Perjanjian Sewa-Menyewa wajib bermaterai.
- Denah usaha, jika usaha anda cukup besar.
- Jika tempat usaha milik sendiri, maka harus dilampirkan Surat bukti kepemilikan tanah tempat usaha seperti Akta Tanah/ Akta Jual Beli ataupun Girik.
- Jika pengurusan pembuatan SKDU ini dilakukan oleh orang lain maka harus disertakan Surat Kuasa bermeterai.
- Jika diperlukan/ diminta oleh pihak Kelurahan, lampirkan fotokopi NPWP Pribadi, sebagai pelengkap persyaratan identitas pemilik.
- Jika itu cabang usaha, maka harus dilampirkan juga Akta pendirian perusahaan dan Akta penunjukan/ pendirian cabang, serta tentunya SKDU pusat.
- Dokumen lain terkadang diminta sesuai dengan yang dibutuhkan oleh Kantor Kelurahan yang melakukan verifikasi tempat usaha atau UKM anda beroperasi.
2. Langkah-langkah pembuatan SKDU
- Persiapkan persyaratan dokumen seperti yang disebutkan sebelumnya. Sebaiknya dibuat 3 rangkap, 1 untuk pengajuan, 1 untuk pegangan anda, dan 1 untuk arsip. Jika pihak Kelurahan memerlukan lebih dari 1 rangkap, maka tambah 1 rangkap lagi. Yang penting Anda pegang 1 dan harus selalu ada arsip. Ini untuk mengurangi 'kerepotan' Anda, jika dokumen pengajuan Anda hilang, karena terkadang Anda tidak diberikan Tanda Terima yang menunjukan bahwa Anda telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk pengajuan pembuatan SKDU.
- Meminta Surat Pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa usaha anda benar-benar berada di lingkungan RT/RW tersebut. Layanan ini sebenarnya tanpa biaya alias gratis, namun mungkin Anda akan sejumlah uang untuk kas, dan jumlahnya kemungkinan besar tidak terlalu besar. Surat pengantarnya dibuat oleh Ketua RT dan disahkan oleh ketua RW.
- Mengajukan SKDU di Kelurahan. Bawa semua dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya, termasuk Surat Pengantar dari RT/RW. Mintalah formulir permohonan pembuatan SKDU ke petugas kelurahan. Isi dengan benar dan selengkap-lengkapnya.
- Beberapa wilayah, SKDU dapat diterbitkan oleh Kelurahan, dan beberapa wilayah lain mengharuskan di tingkat Kecamatan, jadi Anda perlu ke kantor Kecamatan untuk meminta pengesahan dan tanda tangan Camat. Terkadang ada juga Lurah yang berbaik hati menangani pengesahannya langsung ke Kecamatan, namun tentunya ada biaya lebih (tidak resmi) yang harus Anda keluarkan.
- Tidak ada biaya resmi untuk pembuatan SKDU ini. Namun, ini sudah menjadi rahasia umum, jika mengurus sesuatu di Kantor Kelurahan/ Kecamatan (termasuk pembuatan SKDU) Anda perlu menyiapkan dana untuk setiap tahapan prosesnya. Terkadang diminta sukarela untuk sekedar menambah uang kas, ataupun ditetapkan sejumlah uang tertentu. Namun karena ini sifatnya tidak resmi, jangan harap Anda akan mendapatkan tanda terima ataupun kwitansi pembayaran. Ada saatnya mungkin dokumen Anda 'ditahan' untuk menunggu waktu negosiasi dengan pihak yang bersangkutan.
- Lama proses pembuatan SKDU berbeda-beda di setiap wilayah, satu hari/ satu minggu/ satu bulan, lebih dari itu kemungkinan dokumen pengajuan Anda tidak terproses karena persyaratan kurang/ hilang ataupun alasan lainnya. Ada baiknya anda mengeceknya secara periodik ke kantor Kelurahan atau kantor Kecamatan. Jika sudah selesai Anda bisa langsung mengambilnya di bagian pengambilan surat.
- Siapkan budget terpisah untuk mengurus pembuatan SKDU ini. Walaupun saat ini gencar pemberantasan pungli (pungutan liar), namun praktek pungli ini masih dianggap lumrah, dianggap biasa dan sudah menjadi rahasia umum, ada fulus urusan jalan mulus. Saking terbiasanya dengan hal ini, terkadang walaupun tidak ada kewajiban bayar, kita tetap memberikan sejumlah uang dengan alasan sebagai ucapan terima kasih.
- Buatlah ceklis tersendiri untuk memudahkan Anda. Ceklis berisi dokumen apa saja yang sudah dan yang belum ada. Buat setiap dokumen menjadi 3 rangkap, ini untuk menghindari human error saat pengajuan, karena ada saja dokumen hilang saat diajukan sehingga anda harus mengajukan dokumen baru.
- Sesaat setelah memberikan dokumen pengajuan, mintalah tanda terima dokumen yang menyatakan bahwa Anda sudah memberikan dokumen pengajuan SKDU dan kelengkapannya pada tanggal tertentu dan tuliskan nama penerimanya. Jika pihak di kantor Kelurahan/ Kecamatan tidak memiliki tanda terima, Anda dapat membuat tanda terima sendiri, yang ditanda-tangani oleh pihak yang menerima dokumen pengajuan Anda.
- Proses pembuatan SKDU dapat dibilang gampang-gampang susah, karena berkaitan dengan birokrasi. Anda perlu mempertimbangkan apakah Anda memiliki koneksi di kantor kelurahan atau kecamatan, lebih baik Anda gunakan koneksi Anda tersebut sebaik-baiknya.
- Walaupun sarat dengan pungli, namun tidak semuanya melakukan pungutan liar, masih ada juga yang mengikuti aturan dengan tidak memungut biaya. Anda dapat memperhatikannya di kantor tempat mengajukan SKDU.
- Besaran biaya tergantung dari kapasitas usaha Anda, jumlah karyawan, jumlah cabang, dan sebagainya. Biayanya mulai dari seikhlasnya sampai dengan jutaan rupiah. Namun untuk UKM yang baru muncul biayanya tidak sampai sejuta. Anda akan mendapatkan kesempatan untuk menegosiasikan hal ini dengan pihak terkait.
- Terkadang pengurusan dokumen di kantor Kelurahan lebih mudah daripada di kantor Kecamatan, jika Anda ditawarkan apakah mau sekalian disahkan di Kecamatan yang bersangkutan, Anda bisa mengambil tawaran tersebut jika tidak mau repot namun tetap harus negosiasikan terlebih dahulu biayanya, sebelum Anda menyepakatinya.
Demikian Cara Membuar Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Anda dapat mencari artikel serupa dengan mengklik label "bisnis" atau "entrepreneurship". Jika ada pertanyaan atau pernyataan silakan masukan di kolom komentar di bawah ini.
Note : Please jangan jualan obat kuat, jangan jualan pesugihan, ataupun jualan lainnya di kolom komentar blog ini, terima kasih. Junas 15:48 New Google SEO Bandung, Indonesia
![]() |
Nama, merk, logo, dan segalanya yang berkaitan dengan hak cipta dan kekayaan intelektual dapat Anda daftarkan. |
Salah satu hal yang harus diperhatikan saat akan menjalankan usaha/ bisnis pribadi adalah mendaftarkan dan mengelola merk dagang yang anda buat. Ini berbeda jika Anda mengambil bisnis franchise atau waralaba, merk dagang dan segala yang berkaitan dengan hak cipta sudah didaftarkan oleh pemilik waralaba.
Jika Anda memulai bisnis dengan merek/ brand yang Anda ciptakan sendiri, maka Anda wajib mendaftarkannya terlebih dahulu. Ini untuk mengklaim bahwa Andalah sebagai pemilik merk tersebut sekaligus mencegah produk Anda ditiru, dicontek, dicuri oleh pihak lain.
Berbagai macam merk dagang berkeliaran, karena semakin mudahnya menciptakan dan memproduksi barang sendiri. Singkatnya, jika Anda bermodal besar, anda tinggal jalan-jalan ke Cina, temukan produk yang menarik untuk dijual, hubungi produsennya, buatlah merk Anda sendiri, kemudian produksi massal. Beberapa merek dagang terkadang ada yang belum didaftarkan, apalagi merek-merek yang belum besar. Biasanya karena terkendala dana untuk mendaftarkannya, proses yang memakan waktu lama, atau sekedar tidak menjadi prioritas.
Pebisnis pemula biasanya tidak memandang merek dagang ini sebagai prioritas dan memilih untuk menjalankan bisnisnya terlebih dahulu. Jika ada rejeki besar baru didaftarkan. Sebenarnya ini tindakan yang kurang tepat, apalagi jika proyeksi merek Anda di masa depan menjadi merek yang besar seharusnya mendaftarkan merek dagang harus juga diprioritaskan.
Persaingan bisnis dari waktu ke waktu semakin ketat. Setiap niche rasanya semakin sempit walaupun sudah sangat spesifik, karena semakin banyak pemain. Persaingan ini akan berpengaruh terhadap merek dagang yang Anda buat. Saat merek anda naik daun, Anda tidak akan siap menghadapi persaingan di dalamnya jika Anda tidak melindungi merek dagang Anda. Masalah yang biasanya terjadi adalah produk kompetitor yang muncul dengan merek yang sama.
Jika sudah muncul produk tiruan merek Anda dan dilabeli dengan merek yang sama, maka kemungkinan besar akan menyebabkan omzet turun. Lebih buruk jika produk tiruan berkualitas buruk, merek Anda akan cepat ditinggalkan pasar. Anda pun tidak dapat mengambil jalur hukum jika tidak pernah mendaftarkan merek dagang Anda ke lembaga terkait.
Tengok para pesohor di Indonesia, mereka bermodal besar, membuat bisnis baru, membuat merek dagang baru, mendaftarkan merek dagangnya, kemudian promosi menggunakan popularitas keartisannya yang sedang naik. Apa jadinya jika merek dagang yang mereka buat tidak didaftarkan? Tentu akan banyak berkeliaran produk tiruan dengan merek yang sama.
Jika sudut pandangan dibalik, mendaftarkan merek dagang juga sekaligus mengecek apakah sudah digunakan oleh orang lain. Bayangkan saja, setelah persiapan habis-habisan, penjualan perdana baik, begitu didaftarkan ternyata merek dagang tersebut sudah ada pemiliknya. Apakah Anda bisa mengklaim kepemilikan merek tersebut? Tentu tidak, karena pebisnis lain sudah mendaftarkannya lebih dulu. Lebih buruk, mungkin Anda akan dituntut pemilik merek karena dituduh mencuri dan memalsukan produk pemilik merek.
Lembaga terkait di Indonesia yang menangani urusan hak cipta dan kekayaan intelektual (termasuk merk dagang di dalamnya) adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Berikut ini langkah-langkah untuk mendaftarkan merek dagang Anda di DJKI:
LANGKAH 1: PASTIKAN MERK DAGANG BELUM DIPAKAI
Ada beberapa cara untuk menelusuri merek apakah sudah dipakai orang lain atau belum. Tujuannya adalah untuk menghindari penolahan ketika Anda mendaftarkannya. Untuk itu sebaiknya Anda memiliki tidak hanya satu calon nama/ merek dagang. Berikut ini caranya :
1. Gunakan ASEAN TM View.
Berikut ini dikutip dari website ASEAN TM View:
ASEAN TMview is the common online trademark information platform of the ASEAN Member States aimed at making ASEAN trademark data widely available and easily accessible to all interested stakeholders.
ASEAN TMview offers free of charge online access to information on trademark registrations and trademark applications having effects in the participating ASEAN countries. These are indicated in green in the panel below.
ASEAN TMview has been developed by the Intellectual Property Offices of the ASEAN Member States with the support of the EU-ASEAN Project on the Protection of Intellectual Property Rights (ECAP III Phase II) administered by the European Union Intellectual Property Office (EUIPO).
ASEAN TMview adalah platform informasi merek dagang online yang umum dari Negara-negara Anggota ASEAN yang bertujuan untuk membuat data merek dagang ASEAN tersedia secara luas dan mudah diakses oleh semua pemangku kepentingan yang berkepentingan.
ASEAN TMview menawarkan akses online gratis untuk informasi mengenai pendaftaran merek dagang dan aplikasi merek dagang yang memiliki efek di negara-negara ASEAN yang berpartisipasi. Ini ditunjukkan dengan warna hijau pada panel di bawah ini.
ASEAN TMview telah dikembangkan oleh Kantor Kekayaan Intelektual dari Negara-negara Anggota ASEAN dengan dukungan Proyek EU-ASEAN tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (ECAP III Tahap II) yang dikelola oleh Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO).
Kunjungi http://www.asean-tmview.org/tmview/welcome.html.
Ketikkan nama merek dagang anda pada kotak "Find Term". Website akan menampilkan beberapa informasi yang berkaitan dengan term yang diinput, diantaranya adalah Trade Mark, Logo/ graphic, status, tanggal expired dan tanggal registrasi.
2. Tanyakan ke DJKI melalui email atau Chat, yang ada pada website www.dgip.go.id/
3. Telusuri hasil pencarian Google Search Engine. Inilah cara termudah namun tidak begitu akurat, karena memang bukan peruntukannya. Maka sebaiknya Anda menggunakan ke tiga cara ini sekaligus.
LANGKAH 2: PERSIAPAN PERSYARATAN PENGAJUAN PENDAFTARAN MEREK DAGANG
Pada dasarnya pendaftaran merek ini semakin mudah karena teknologi semakin canggih. Jika dulu sekali harus dilakukan secara manual, sekarang sudah dapat dilakukan secara online. Website utama yang dapat Anda gunakan yaitu http://dgip.go.id/. Input datanya menggunakan metode e-filing yaitu mengisi formulir secara online. Sementara itu untuk pengecekan statusnya dapat menggunakan website ini: http://e-statushki.dgip.go.id/.
Persyaratan untuk registrasi merek dagang pada umumnya adalah sebagai berikut:
1. Pemohon (perusahaan atau Perorangan) mengisi biodata lengkap, yaitu nama, alamat dan kewarganegaraan.
2. Siapkan 30 contoh merek berukuran maksimal 9 x 9 cm, minimal 2 x 2 cm.
3. Siapkan daftar barang atau jasa yang diberi merek.
4. Surat Pernyataan kepemilikan dari pemohon.
5. Fotokopi KTP pemohon.
6. Fotokopi NPWP.
7. Surat Kuasa (jika diperlukan).
LANGKAH 3: PENDAFTARAN MEREK
Pada langkah ini, Anda dapat melakukannya sendiri ataupun mengonsultasikannya dengan pengacara Anda, agar semuanya berjalan lebih lancar. Pada dasarnya prosedur proses pendaftaran merek sama dengan prosedur lainnya yaitu pertama pengajuan merek oleh pemohon, dan kedua verifikasi dari pihak DJKI.
Pemohon harus mengisi formulir baik secara online ataupun offline, dan menyediakan kelengkapan dokumennya. Misalnya untuk UMKM maka harus menyediakan Surat Keterangan Usaha Mikro Kecil Menengah, surat kuasa khusus, bukti penerimaan permintaan pendaftaran merek, serta bukti pembayaran mendaftaran merek.
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan substantif dan pemeriksaan formalitas. Pertama dilakukan pemeriksaan formalitas adalah pemeriksaan persyaratan registrasi merek yang Anda ajukan. Disini anda perlu memastikan bahwa dokumen Anda sudah lengkap. Jika syarat tidak lengkap, maka DJKI akan meminta kelengkapannya dalam waktu 2 bulan terhitung sejak surat permintaan diterima. Lama sekali bukan? Ini karena antrian pengajuan yang begitu panjang.
Jika persyaratan sudah lengkap, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan substantif, yaitu pemeriksaan isi dokumen Anda, pengajuan Anda, kebenaran data yang Anda berikan dan sebagainya. Jangka waktunya satu bulan dan paling lama sembilan bulan.
Prosesnya sangat lama, oleh karena itu Anda harus memastikan persiapan matang dan semua persyaratan lengkap. Tata cara pendaftaran merek dan lainnya secara detail dapat Anda lihat di tautan ebook media DJKI ini:
http://ebook.dgip.go.id/media-hki/?book=panduan-efiling-djki
http://119.252.174.21/media-hki/filemedia/lainnya/efilling/mobile/index.html#p=1
LANGKAH 4: PENGAJUAN KEBERATAN DAN PERNERBITAN SERTIFIKAT MEREK
DJKI akan mengumumkan hasil pengajuan Anda jika disetujui dalam sebuah berita resmi merek. Berita resminya muncul 10 hari setelah disetujui dan ditayangkan selama 3 bulan. Anda harus rajin-rajin mengecek hal ini. Pengecekan melalui website ini http://e-statushki.dgip.go.id/. Apabila pengaju merasa keberatan atas hasilnya, maka dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada DJKI paling lama dua bulan sejak tanggal penerimaan.
DJKI akan menggunakan keberatan pemohon untuk melakukan pemeriksaan kembali. Pemeriksaan ini akan memakan waktu lagi selama dua bulan. Jika lancara DJKI akan menerbitkan dan memberikan sertifikat merek kepada pemohon (atau kuasanya) dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal persetujuan permohonan.
Proses pendaftaran merek dari awal sampai akhir akan memakan waktu, namun ini tentu demi keberlangsungan bisns Anda. Jika Anda membangun bisnis tentu ingin bisnis yang berjalan lama, berkesinambungan dan terus berkembang. Perencanaan harus benar-benar matang agar pengajuan berjalan lancar.
Sumber:
asean-tmview.org/tmview/welcome.html
hki.co.id/merek.html
dgip.go.id/ Junas 14:58 New Google SEO Bandung, Indonesia
![]() |
Sumber: pixabay.com |
Penamaan juga penting untuk sebuah usaha atau bisnis. Jika Anda punya sebuah konsep terbaik untuk membangun sebuah usaha clothing, tentu tidak dapat sembarangan membuatkannya nama. Tapi Anda tidak perlu bingung, akan memilihkan nama apa untuk bisnis Anda, simak beberapa tips berikut ini untuk membuat nama bisnis Anda.
1. Riset dan Buatlah Daftar Calon Nama Bisnis Anda
Riset diperlukan untuk mengenali sasaran pasar yang jelas, konsep yang lebih matang, serta referensi yang cukup. Tidak perlu terpikirkan hal-hal rumit jika Anda membayangkan tentang riset, sebenarnya cukup sederhana apalagi dengan keberadaan Google sekarang. Anda bisa melakukan riset kecil-kecilan dengan mencari tahu tentang bagaimana perusahaan-perusahaan besar meraih nama besar mereka.
Riset tersebut mungkin tidak dapat langsung memberikan hasil sebuah nama tertentu untuk bisnis Anda. Jika terpikirkan nama tertentu saat melakukan riset, langsung tuliskan di dalam daftar khusus. Mungkin tercetus kata unik tertentu di saat inspirasi muncul.
Untuk memudahkan dalam membuat nama bisnis/ usaha Anda, awali dengan membuat tabel yang berisi kolom-kolom seputar "karakteristik" bisnis/ usaha Anda. Masing-masing kolom dituliskan kata-kata spesifik.
- kolom pertama tuliskan bidang usaha/ bisnis Anda;
- kolom ke dua berisi tentang usaha/ bisnis Anda;
- kolom ke tiga tuliskan kredo/ slogan yang mencerminkan usaha/ bisnis Anda;
- kolom ke empat tuliskan hal-hal yang berkaitan dengan calon pelanggan Anda dan hal-hal yang mungkin mereka cari;
- kolom ke lima dan seterusnya dapat anda tambah sendiri;
- terakhir kolom kombinasi kata dari beberapa kolom sebelumnya, disinilah Anda dapat menuliskan calon nama untuk bisnis/ usaha Anda. Gunakan semua kata yang mungkin terpikirkan. Anda juga dapat menggunakan bahasa Asing untuk ini, selama itu masih sesuai dengan target pasar Anda.
Misalkan bisnis/ usaha Anda fokus berjualan barang dan aksesoris militer, akan cocok menggunakan kata "Delta" ; kata "Wave" akan terdengar bagus untuk sebuah tempat kursus surfing; kata "Cepat" akan terdengar mantap untuk bisnis kurir.
Anda juga dapat menggunakan kamus bahasa asing untuk mencari definisi kata-kata yang anda pilih, dan kamus tesaurus untuk mencari sinonimnya. Jika tidak mau repot Anda dapat menggunakan software kamus, tesaurus, atau website tertentu.
2. Nama mencerminkan keistimewaan dan ciri khas bisnis/ usaha Anda
Sebutlah Anda akan menggeluti bisnis kuliner, Anda perlu menentukan sesuatu khas yang bisa Anda tawarkan kepada para calon konsumen Anda. Seperti kita tahu, jutaan orang menggeluti bisnis ini, jika Anda tidak dapat menawarkan kekhasan mungkin Anda akan tenggelam di antara jutaan bisnis kuliner tersebut.
Kekhasan inilah yang tertanam di benak para calon konsumen. Jika suatu saat mereka menginginkan 'kekhasan' ini maka sasarannya adalah kuliner yang anda buat, karena mereka tahu bahwa hanya di tempat Andalah mereka bisa menemukan 'kekhasan' ini.
Lalu siapakah para calon konsumen Anda tersebut? Anda memerlukan riset yang lebih dalam untuk ini. Anda perlu menentukan sasaran pasar, tentukan siapa yang akan menjadi konsumen Anda, juga tentukan target Anda dan wujudkan visi-misi usaha Anda.
Sebut salah satu contoh, jika Anda pernah berkunjung ke Bali, tentu Anda tahu salah satu cemilan 'wajib' untuk oleh-oleh para turis. Cemilan ini luar biasa laris manis, antrian setiap hari tidak pernah habis. Entah rasa khas apa yang dicari para turis, tetapi jika diperhatikan secara subjektif, kekhasan ini terasa bukan dari rasanya, tetapi dari citranya sebagai "oleh-oleh khas Bali".
Cemilan ini sukses menempatkan dirinya dengan kuat sebagai "cemilan khas Bali" di benak para turis, sehingga setiap turis rasanya tidak afdol jika tidak membeli cemilan ini untuk oleh-oleh saat pulang. Cemilan ini hanya dijual di satu tempat di satu toko, tidak ada cabang ataupun perwakilan. Sehingga walaupun harganya di atas rata-rata cemilan yang serupa, tetap saja laris. Banyak produsen lain yang ingin mengikuti kesuksesan "cemilan khas Bali" ini dengan membuat produk yang serupa, namun tidak begitu laris. Anda tahu nama cemilan ini?
Cemilan ini hanya salah satu contoh, kekhasan yang ditawarkan berbeda dengan bisnis lain. Jika Anda berbisnis/ usaha jualan smartphone, anda dapat menekankan kekhasan dalam hal harga bersaing dengan berbagai pilihan kemudahan cara pembayaran. Kekhasan ini dapat Anda munculkan pada nama bisnis yang Anda buat. Jika anda berbisnis transportasi, Anda dapat menekankan ketepatan waktu dan kesesuaian jadwal keberangkatan, seperti salah satu perusahaan travel di Bandung.
3. Kenali target pasar potensial sebelum menentukan nama
Anda dapat menyebut konsumen yang loyal adalah pelanggan, artinya konsumen tersebut selalu kembali lagi untuk berbelanja di tempat Anda. Lalu apa yang menyebabkan mereka tetap kembali lagi kepada Anda, sementara di luar sana persaingan usaha begitu ketat? Jawabannya kembali memerlukan riset.
Anda perlu mengenal para calon pelanggan potensial bisnis Anda, apakah yang mereka cari, apakah yang mereka butuhkan, apa yang mereka sukai, dan tentunya daya beli mereka. Nama untuk usaha/ bisnis Anda tentu harus menarik bagi mereka para calon pelanggan potensial ini. Misalnya jika target potensial Anda adalah ibu-ibu sosialita dengan daya beli tinggi, tentu nama usaha Anda harus berhubungan dengan selera dan gengsi mereka. Jika target pasar anda para laki-laki penyuka motor besar, tentu sebaiknya sesuaikan nama anda dengan kegiatan dan selera mereka. Mungkin tidak bijak jika menamai bisnis Anda "strawberry" sementara fokus jualannya adalah aksesoris motor besar.
4. Jadikah nama-nama yang sudah besar sebagai referensi
Membaca sejarah perusahaan yang sudah memiliki nama besar akan menjadi referensi yang baik. Membaca biografi para pendiri perusahaan juga akan memperluas pengetahuan Anda dan memberikan inspirasi.
Terkadang nama-nama yang sudah besar sangat sederhana namun mencerminkan jiwa dari usaha/ bisnisnya. Misalnya:
- Soto Lamongan "Cak Har" di Surabaya mencerminkan sentuhan personal,
- "Pia Legong" di Bali menekankan makanan ringan khas daerah Bali,
- "Sindang Reret", nama yang mencerminkan kesederhanaan dan keramahan dari rumah makan khas Sunda,
- Warung "Mak Beng" di Bali, juga menekankan sentuhan personal,
- Keripik "Maicih", menggunakan sentuhan personal juga walaupun orangnya tidak benar-benar ada.
Belum disebutkan nama-nama yang sudah terkenal di dunia, seperti "Microsoft", "Apple", "Nvidia", "FedEx", "McDonald's", "Starbucks", "Logitech", "Samsung", "Hello Kitty", "Tumi", "Uber", "Traveloka", dan sebagainya.
5. Coba buat nama untuk usaha/ bisnis Anda sendiri, dengan cara sebagai berikut:
- coba dengan kata yang sederhana, satu atau dua kata, ambil dari tabel yang sebelumnya sudah Anda buat.
- coba cari ide dengan kata benda/ sifat yang sederhana. Untuk kuliner misalnya "Iga Bakar Pedas", "Pempek Maknyus", "Pia Enak", "Ikan Terbang", . Kombinasi kata-kata ini memberikan keterangan kuat sehingga orang dapat membayangkannya dengan tepat. Contoh nama yang populer misalnya "American Tourister", "National Geographic", dan sebagainya.
- coba dengan menggunakan nama orang atau ciri orang untuk memberikan sentuhan personal. Misalnya: Es Teler "Pak Oyen", "Baso Mas Nano", "Ayam Bakar Om Dadang", Iga bakar "Mas Jangkung", Roti Bakar "Pak Edi".
- coba gunakan gerund jika Anda menggunakan bahasa Inggris. Gerund ditandai dengan kata berakhiran "-ing", sehingga memberikan kesan aktif dan menyenangkan. Misalnya "Loving Cats" Pet Store.
- coba gabungkan kata-katanya sehingga membuat kata baru dan memberikan kesan inovasi dan eksperimental. Contohnya: "Microsoft", "FedEx".
- coba gunakan nama binatang, sayuran, bumbu, atau sejenisnya. Misalnya "Red Bull", "Semut Merah", "Pepper Lunch", "Bumbu Desa", "Cabe Ijo", dan sebagainya.
- coba gunakan kata-kata dari karya sastra.
- coba bermain dengan kata-kata, misalnya aliterasi yaitu kata/ huruf dengan bunyi yang sama pada awal kata-kata yang berdekatan atau mirip atau berhubungan erat. Misalnya: "Kopi Kolong", "Print Press".
- coba menggunakan asonansi, yaitu menggunakan ritme huruf vokal. Misalnya: "Kopi Topi", "Burger Blenger", Kopi "Kang Opang".
- coba menggunakan singkatan/ akronim, misalnya "KFC", "CFC", "JNE", dsb.
- coba menggunakan nama yang pendek, mungkin gabungan kata ataupun kata baru. Nama yang lebih pendek akan lebih mudah diingat. Jika Anda membuat kata hasil kreativitas sendiri, pastikan cocok, sesuai dan tidak berlebihan. Anda tahu nama "Jerry's Guide to the World Wide Web"? Itu adalah nama sebelum berubah menjadi Yahoo. Seandainya namanya tidak pernah dipendekan, mungkin kita akan kesulitan mengingatnya.
6. Apapun pilihan kata untuk nama usaha Anda, sebaiknya gunakan nama universal yang dimengerti oleh target pasar Anda. Ini penting, jangan sampai nama yang Anda pilih malah membuat calon pelanggan potensial malah enggan atau tidak peduli karena tidak tahu. Anda mungkin dapat menamai pet store "Felis catus" karena Anda mengambilnya dari bahasa latin, namun nama ini tidak umum karena ini nama latin ilmiah. Ini akan membuat calon pelanggan potensial Anda merasa asing.
7. Lakukan beberapa hal ini agar tidak menghasilkan nama yang buruk.
- Jangan berlebihan karena terkadang kreativitas yang berlebihan membuat padanan kata tertentu tabrakan dan membuat nama menjadi benar-benar terdengar jelek.
- Perhatikan arti nama yang Anda pilih dalam bahasa lain. Kata tertentu terkadang memiliki arti yang berbeda dalam bahasa lain.
- Hindari kata-kata yang sudah terlalu banyak dipakai, karena ini akan merugikan Anda sendiri. Nama-nama ini akan membuat usaha/merk Anda seperti tidak punya jati diri, akan tampak di market namun membingungkan karena terlalu banyak yang mirip. Misalnya kata-kata Citra, Karya, Tunggal, Sukses, Indo, Tech, Tron, Mitra.
- Pilih nama yang dapat dipakai dimana saja, jangan menggunakan nama daerah. Terkecuali jika itu menunjukan keunikan dari produk yang Anda buat. Jika Anda menggunakan nama daerah dengan cakupan kecil maka mungkin proyeksi usaha anda di masa depan tidak besar dan memperkecil kemungkinan untuk menjadi besar. Misalnya "Maracang Listrik", "Jimbaran bangunan", "Cipaku Plastik", dan sebagainya. Nama-nama ini mungkin hanya berlaku di satu tempat saja. Anda tidak pernah tahu jika usaha Anda akan berkembang lebih dari daerah tersebut. Anda harus tahu bahwa Kentucky Fried Chicken mengganti namanya karena hal ini.
- Gunakan nama julukan yang diberikan oleh pelanggan anda jika memungkinkan. Suatu tempat yang memang memberikan kesan tertentu kepada para pelanggannya biasanya memiliki julukan. Anda bisa menggunakan nama ini. Misalnya satu warung makan dinamai dengan "Warung Kemangi" namun karena berjualannya dini hari sampai menjelang pagi menjadi punya julukan Warung Kalong.
- Usahakan nama yang Anda buat/ pilih adalah nama yang Anda sendiri sukai, agar Anda sendiri semangat untuk mempromosikannya.
- Konsultasikan dengan pengacara Anda jika, nama yang dibuat/ dipilih sudah digunakan orang lain.
- Jangan menggunakan nama kategori/ jenis perusahaan untuk nama bisnis Anda apalagi jika tidak sesuai. Misalnya: jangan menggunakan nama "PT" jika bisnis anda bukan berbentuk perseroan terbatas.
Sumber:
entrepreneur.com/article/76958
wikipedia.org Junas 09:00 New Google SEO Bandung, Indonesia
![]() |
Tempat yang strategis sebagai lokasi bisnis |
Bisnis sampingan offline masih populer sebagai pilihan untuk menambah penghasilan. Penghasilan sampingan ini bahkan bisa lebih besar dibandingkan dengan pekerjaan yang utama. Contohnya saja ada seorang office boy memiliki sampingan berjualan pecel lele di ibukota, sudah punya 4 buah cabang tersebar di beberapa tempat.
Kamu pasti inget istilah marketing mix, dimana ada 4 elemen di dalamnya, yaitu product, price, place, and promotion. Teorinya jika kamu ingin bisnisnya sukses kamu harus mengerti marketing mix ini dan menjalankannya. Artikel ini khusus hanya membahas tentang tempat usaha (place), karena pada saat kamu sudah punya produk dengan harga bersaing, kamu harus memilih tempat bisnisnya dengan tepat.
Tempat untuk bisnis kamu tidak bisa asal pilih. Tempat usaha yang bagus akan mempengaruhi kesuksesan bisnis yang kamu jalankan. Tidak mudah menentukan tempat usaha, apalagi terkendala modal usaha dan budget terbatas. Tempat yang kurang tepat tentu akan mengancam keberlangsungan bisnis kamu. Simak berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan saat menentukan tempat bisnis.
TEMPAT YANG STRATEGIS
Pada intinya tempat yang bagus untuk usaha kamu adalah tempat yang strategis. Ketika kamu sudah survey sana-sini, kamu akan menemukan tempat-tempat yang strategis harga sewanya over budget. Sementara tempat-tempat yang harganya masuk ke anggaran tidak terlalu strategis. Jangan terkecoh dengan logika seperti ini, karena kemungkinan istilah strategis ini menipu pikiran kamu.
Lalu tempat seperti apa yang strategis? Tempat strategis adalah tempat yang sesuai dengan produk yang kamu jual, misalnya satu tempat tertentu sangat strategis untuk berbisnis kuliner tapi belum tentu strategis untuk berbisnis pakaian. Oleh karena itu, kamu harus pahami terlebih dahulu produk yang kamu jual dan targetnya siapa. Pada umumnya untuk menentukan tempat bisnis perhatikan beberapa hal berikut ini:
1. Visibility tempat mudah terlihat
Secara visual tempat tersebut harus mudah terlihat. Beberapa mall menjual 'lapak' lebih mahal di dekat tempat masuk utama dibandingkan dengan lapak yang ada di pojokan. Keberadaan tempat yang mudah diliihat akan mengundang traffic lebih banyak masuk ke toko kamu. Lokasi ini juga akan sedikit mengurangi biaya promosi.
Misalnya jika kamu akan memulai bisnis souvenir atau oleh, kamu bisa buka di lokasi wisata terkenal, ataupun dekat bandara dengan catatan memenuhi persyaratan lainnya. Jika mau usaha fotokopi dan ATK maka akan cocok berada di sekitar kampus, sekolah dan perkantoran.
Visibility ini tidak mutlak sebagai syarat utama, kamu tetap harus survey, mengukur dan mengamati traffic. Tidak semua lokasi yang terlihat dapat menjadi strategis, apalagi jika kamu masih memulai dan belum memiliki brand. Lokasi-lokasi yang berada di jalanan besar satu arah, bypass, kemungkinan tidak bagus untuk bisnis kecil-kecilan karena selain harga sewanya tinggi, kebanyakan orang juga hanya lalu-lalang. Kecuali jika kamu membuka gerai makanan yang terkenal, bengkel resmi motor/mobil, ataupun lainnya yang sudah populer dan skalanya besar.
2. Akses yang mudah untuk ke tempat tersebut
Faktor ini mempengaruhi konsumen atau calon konsumen menjangkau toko kamu. Semakin mudah dijangkau maka kemungkinan akan mendapatkan konsumen lebih besar. Jika di dalam mall, lapak dekat dengan main entrance lebih baik, berada lantai yang tidak terlalu tinggi, begitu juga dengan lapak yang memiliki akses melalui eskalator dan lift. Tidak heran jika tempat-tempat tersebut disewakan lebih mahal.
Lain halnya jika bisnis kamu menawarkan sesuatu yang lebih, value yang berharga bagi customer sehingga dia rela menjangkau tempat tersebut walaupun jauh. Jika kamu pernah berkunjung ke Bandung, ada tempat-tempat kuliner yang jauh dari peradaban, masuk ke jalanan gelap dan sepi jika di malam hari. Namun tetap ramai pengunjung.
3. Areal Parkir
Tidak bisa parkir dapat menjadi alasan kamu kehilangan konsumen. Lapak-lapak di pinggir jalan mepet trotoar dan lapak di jalanan/ gang sempit akan menyulitkan konsumen saat akan parkir kendaraan.
4. Budget untuk membangun tempat
Beberapa tempat disewakan kosong atau bahkan hanya plesteran semen tanpa dicat. Ini artinya kamu harus mengalokasikan budget lebih besar untuk membangunnya. Oleh karena itu, jika kamu mampu dan anggarannya cukup lebih baik membangun lokasi usaha sendiri, Bangunan sekarang akan menjadi salah satu inventasi yang menguntungkan dalam jangka panjang.
Jika memang harus menyewa, kamu harus cermat memperhitungkan budgetnya sebelum memutuskan untuk kontrak. Pertimbangkan keuntungan setiap bulannya, harus cukup memenuhi sewa tempat dan biaya operasional toko kamu. Pertimbangkan juga jangka waktu sewanya, kebanyakan land-lord menyewakan lapak per tahun karena itu lebih menguntungkan. Semakin lama jangka waktu sewanya maka akan semakin besar resikonya.
5. Perijinan Tempat usaha dan Kontrak
Beberapa orang menyepelekan urusan legalitas tempat usaha, namun ini adalah sikap yang gegabah. Beberapa tempat usaha tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) itupun bahkan tidak tahu berdiri di lahan siapa. Lebih baik kamu hindari tempat-tempat seperti ini, karena resikonya sangat besar.
Urusan legalitas jangan diremehkan, resikonya tidak terduga dan dapat membawa dampak buruk terhadap bisnis kamu. Terlebih jika bisnis kamu sedang memperlihatkan perkembangan yang baik, akan sangat konyol jika tersandung masalah hukum karena tempatnya ilegal, ataupun lebih buruk digusur oleh pemerintah.
6. Lingkungan sekitar tempat usaha
Lingkungan yang tepat akan memberikan situasi yang kondusif untuk perkembangan bisnis kamu. Lingkungan ini merupakan faktor yang akan mempengaruhi minat dan pandangan konsumen terhadap produk-produk kamu. Misalnya jika kamu mau membuka bisnis kuliner, pilihlah tempat yang jauh dari tempat sampah ataupun tempat pengolahan sampah. Contoh lain adalah jika di lingkungan tersebut sudah banyak mini market, sebaiknya kamu pertimbangkan lagi untuk membuka jenis usaha lain.
Beberapa langkah di bawah ini dapat kamu lakukan untuk menemukan tempat bisnis yang cocok:
1. Survey ke beberapa tempat usaha dan bandingkan. Lihat traffic yang ada di tempat tersebut, seberapa banyak orang yang lalu-lalang, demografi penduduk sekitar, serta peak time nya jam berapa.
2. Tanya kepada orang-orang terpercaya. Jika kamu punya kenalan yang sudah berbisnis offline duluan kamu bisa tanyakan langsung dan meminta pendapatnya.
3. Cari tempatnya secara online atau pasang iklan di web tertentu. Web tertentu dapat kamu gunakan untuk mencari tempat bisnis. Cari komunitasnya secara online kemudian tanyakan di dalamnya.
4. Lakukan test market. Inilah yang penting dari semuanya, kamu dapat mencoba berjualan terlebih dahulu di tempat tersebut. Misalnya dalam satu bulan, lihat perkembangan omzet dan minat konsumen kamu. Prediksi bisa jadi salah, ekspektasi kamu bisa jadi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Jika tempat yang disewakan berjangka waktu minimal satu tahun, coba kamu negosiasi dengan alasan untuk test market terlebih dahulu selama satu bulan agar mengurangi resiko kerugian yang lebih besar. Junas 15:12 New Google SEO Bandung, Indonesia