Home » , , » Cara Membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan

Cara Membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan

SIUP
Business License

Ketika Anda ingin membuka usaha perdagangan biasanya selalu dianjurkan untuk buka aja dulu, urusan legalitas belakangan. Yang penting  cari tempat yang strategis untuk bisnis Anda, lalu buka usaha di tempat tersebut. Anjuran seperti ini wajar saja, apalagi jika bisnis Anda masih dalam skala kecil. Tetapi jika Anda ingin usaha bisnis Anda berkembang, tentu urusan legalitas usaha tidak dapat dikesampingkan.

Salah satu langkah awal memenuhi aspek legalitas usaha Anda adalah dengan mendaftarkan kegiatan usaha Anda tersebut dan mendapatkan ijin menjalankan usaha perdagangan. Bentuk ijinnya berupa Surat jin Usaha Perdagangan atau biasa kita kenal SIUP. Surat ini merupakan dokumen yang diwajibkan bagi siapapun yang akan mendirikan usaha perdagangan. Ini artinya dalam bisnis skala kecil pun sebenarnya SIUP juga diperlukan.

Lalu bagaimana membuat SIUP. Nah berikut ini kita bahas satu per satu.

Pengertian SIUP
Menurut Permendag No. 36/2007

Pasal 1 butir 4:
"Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP"

Pasal 1 butir 1:
"Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi"

Berdasarkan Pasal 1 butir 2 Permendag 36/2007:
"Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba"

Siapa yang dapat Memiliki SIUP

1. UD atau Perusahaan Perorangan
2. CV
3. Firma
4. Perseroan Terbatas baik itu yang tertutup ataupun terbuka
5. PT PMA
6. BUMN
7. Serta bentuk perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha yang bersifat tetap

Jenis-jenis SIUP

Ada 4 macam jenis SIUP berdasarkan : Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menterii Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007, Tentang Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan.

1. SIUP Mikro, yaitu perusahaan perdagangan yang memiliki  kekayaan bersih (modal) sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. SIUP Kecil , yaitu untuk perusahaan perdagangan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus
juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3. SIUP Menegah, yaitu untuk perusahaan perdagangan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-
(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
4. SIUP Besar, yaitu untuk perusahaan perdagangan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Pengecualian Kewajiban SIUP

Pengecualian atas kewajiban memiliki SIUP ditentukan pada:
a. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan.
b. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan.
c. Perusahaan Perdagangan Mikro yang memiliki kriteria sebagai berikut: (1) usaha perseorangan atau persekutuan; (2) kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan (3) memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Tahapan dan Persyaratan Umum Pengurusan SIUP Baru dan SIUP Perpanjangan

1. Badan usaha telah memiliki akta pendirian, persetujuan dari lembaga yang berwenang, memiliki domisili usaha dan memiliki NPWP badan usaha. Ini artinya harus terlebih dahulu membuat Akta Pendirian Perusahaan, Surat Keterangan Domisili Perusahaan serta NPWP Perusahaan.
2. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan PTSP dimana lokasi usaha berada.
3. Mengisi formulir pendaftaran SIUP dan bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha.
4. Membuat pernyataan-pernyataan dalam bentuk surat yang dibutuhkan oleh permohonan SIUP

Persyaratan umumnya sebagai berikut:
1. Fotocopy akte pendirian badan usaha dan persetujuan dari lembaga yang berwenang.
2. Fotocopy SKD yang menyatakan domisili usaha.
3. Fotocopy NPWP badan usaha.
4. Fotocopy KTP penanggungjawab.
5. Fotocopy NPWP penanggungjawab.
6. Neraca perusahaan.
7. Foto direktur/ pemilik usaha 3 x 4, 2 lembar. Background tergantung PTSP.
8. Surat kuasa bermeterai jika pengurusan SIUP ditangani pihak ke tiga. Lengkap dengan foto keduabelah pihak.

Sementara itu untuk biaya pembuatan SIUP tidak dapat dipastikan jumlahnya karena berbeda-beda dan ditentukan di masing-masing daerah berdasarkan peraturan daerah yang berlaku. Pengurusan ijin ini dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan pada tingkat kabupaten atau kotamadya atau jika ada Kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T).

Persyaratan Administrasi pembuatan SIUP untuk Perseroan Terbatas (PT)

Di atas telah disebutkan persyaratan administrasi umum dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut ini persyaratan lebih lengkap untuk perusahaan berbentuk PT, yaitu:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/ Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan.
3. Fotokopi NPWP Direktur Utama/ Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.
4. Pas foto Direktur Utama/ Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
5. Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Kementerian hukum dan HAM.
6. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
7. Surat Keterangan Domisili Perusahaan/ Surat Keterangan Domisili Usaha. Terkadang disebut sebagai SKD, SKDP, SKDU, atau SITU (Surat Ijin Tempat Usaha). Pada dasarnya sama yaitu surat yang menyatakan tempat usaha berlangsung.
8. Neraca Perusahaan.
9. Surat Ijin Gangguan.
10. Ijin teknis dari instansi tertentu yang berkaitan (jika diminta). Misalnya jika usaha berkaitan dengan obat-obatan herbal/ jamu/ kosmetik  maka diperlukan ijin dari Depkes/ BPOM, jika usaha menghasilkan limbah tertentu maka harus disertakan dengan AMDAL dari Badan/ Instansi setempat.
11. Surat Pernyataan tertentu yang berkaitan (jika diminta).
12. Beberapa buah meterai Rp. 6.000

Persyaratan Administrasi pembuatan SIUP untuk Koperasi

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
2. Fotokopi NPWP.
3. Pas foto Direktur Utama/ Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
4. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang sudah disahkan oleh instansi terkait. 
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan/ Surat Keterangan Domisili Usaha. Terkadang disebut sebagai SKD, SKDP, SKDU, atau SITU (Surat Ijin Tempat Usaha). Pada dasarnya sama yaitu surat yang menyatakan tempat usaha berlangsung. Untuk koperasi biasanya dari Pemda setempat.
6. Neraca Koperasi.
7. Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
8. Ijin teknis dari instansi tertentu yang berkaitan (jika diminta). Misalnya jika usaha berkaitan dengan obat-obatan herbal/ jamu/ kosmetik  maka diperlukan ijin dari Depkes/ BPOM, jika usaha menghasilkan limbah tertentu maka harus disertakan dengan AMDAL dari Badan/ Instansi setempat.
9. Surat Pernyataan tertentu yang berkaitan (jika diminta).
10. Beberapa buah meterai Rp. 6.000

Persyaratan Administrasi pembuatan SIUP Perusahaan Perseorangan

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Perusahaan.
2. Fotokopi NPWP Pemilik Perusahaan.
3. Pas foto Pemilik dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan/ Surat Keterangan Domisili Usaha. Terkadang disebut sebagai SKD, SKDP, SKDU, atau SITU (Surat Ijin Tempat Usaha). Pada dasarnya sama yaitu surat yang menyatakan tempat usaha berlangsung.
5. Neraca Perusahaan.
6. Ijin teknis dari instansi tertentu yang berkaitan (jika diminta). Misalnya jika usaha berkaitan dengan obat-obatan herbal/ jamu/ kosmetik  maka diperlukan ijin dari Depkes/ BPOM, jika usaha menghasilkan limbah tertentu maka harus disertakan dengan AMDAL dari Badan/ Instansi setempat.
7. Surat Pernyataan tertentu yang berkaitan (jika diminta).
8. Beberapa buah meterai Rp. 6.000

Persyaratan Administrasi pembuatan SIUP untuk Perseroan Terbuka (Tbk)

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/ Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan.
2. Fotokopi SIUP sebelum menjadi Perseroan Terbuka.
4. Pas foto Direktur Utama/ Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
5. Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan serta surat persetujuan atas status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Kementerian Hukum dan HAM.
6. Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) bahwa perusahaan yang bersangkuran sudah melakukan penawaran secara luas dan terbuka.
7. Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan terakhir.
8. Surat pernyataan lainnya jika diperlukan. Misalnya jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri (menyewa) maka harus disertakan surat pernyataan dari pemilik tempat yang menyatakan ketidakberatan penggunaan tempat usaha. Surat Pernyataan ditangatangani diatas materai Rp.6.000. Terkadang diminta juga fotokopi surat perjanjian sewa-menyewa antara pelaku usaha dan pemilik tempat tersebut.

Prosedur Umum Pembuatan SIUP

1. Pastikan persyaratan administrasi sudah siap dan lengkap. Lalu ambil formulir pendaftaran/ surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan atau di BP2T setempat. Pengambilan formulir ini bisa dilakukan oleh pemilik ataupun pihak ketiga namun disertakan dengan surat kuasa bermaterai.
2. Isi formulir dengan jelas, benar dan lengkap. Lalu bubuhkan tanda tangan pemilik/ direktur utama/ penanggung jawab diatas materai Rp.6000.
3. Fotokopi formulir yang sudah diisi serta dokumen-dokumen lainnya sebanyak 2 rangkap, atau 3 rangkap jika Anda memerlukan dokumentasi untuk pribadi (sendiri).
4. Bayar biaya pembuatan SIUP, besarannya berbeda-beda tergantung dari peraturan di daerah masing-masing.
5. Tunggu proses pembuatan SIUP biasanya sekitar dua minggu.
6. Jika SIUP sudah jadi Anda akan dihubungi oleh petugas, atau Anda dapat mengeceknya langsung ke kantor tempat mengajukan permohonan.

Jika SIUP sudah jadi maka kegiatan usaha dagang Anda sudah terdaftar, resmi dan legal. Semoga informasi dalam tulisan ini bermanfaat dan membantu Anda ketika akan membuat SIUP.

Thanks for reading & sharing Guidance and Tips

Previous
« Prev Post

0 comments:

Posting Komentar

Translate to Your Language