|
Pengkategorian SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:
- SIM A untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg
- SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
- SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
- SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Ada yang berbeda dengan pemahaman istilah online pada perpanjangan SIM ini. Maksudnya bukan perpanjangan SIM melalui internet, namun kata "online" disini menunjukan bahwa sistem kepolisian di Indonesia sudah terintegrasi secara online di seluruh Indonesia. Kelebihannya untuk masyarakat adalah semakin mudah dalam melakukan perpanjangan SIM karena bisa melakukan perpanjangan di daerah manapun tanpa harus pulang ke daerah penerbit SIM. Syaratnya daerah tersebut harus sudah terintegrasi dengan sistem.
Sampai dengan saat ini baru 48 Satpas (Satuan Pelayanan Administrasi) yang sudah terkoneksi dengan sistem online ini, Berikut ini daftarnya:
- Polresta Banda Aceh
- Polresta Medan
- Polresta Padang
- Polresta Pekanbaru
- Polresta Palembang
- Polresta Bandar Lampung
- Polresta Bengkulu
- Polresta Jambi
- Polda Metro Jaya (Daan Mogot)
- Polrestro Jakarta Utara
- Polrestro Jakarta Barat
- Polrestro Jakarta Selatan
- Polrestro Jakarta Pusat
- Polrestro Jakarta Timur
- Polresta Tangerang
- Polresta Tangerang Kabupaten 1 (Tigaraksa)
- Polresta Tangerang Kabupaten 2 (Cisauk)
- Polres Bekasi Kota
- Polres Bekasi
- Polresta Depok
- Polresta Depok (Pasar Segar)
- Polrestabes Bandung
- Polrestabes Semarang
- Polres Sleman
- Polrestabes Surabaya
- Polresta Denpasar
- Polres Mataram
- Polres Kupang
- Polres Bulungan
- Polresta Banjarmasin
- Polres Palangkaraya
- Polresta Pontianak
- Polrestabes Makasar
- Polres Mamuju
- Polresta Kendari
- Polresta Manado
- Polresta Palu
- Polresta Ambon
- Polresta Jayapura
- Polres Manokwari
- Polres Serang
- Polresta Pangkal Pinang
- Polresta Gorontalo
- Polres Ternate
- Polresta Barelang
- Polresta Samarinda
- Polres Bogor Kota
- Polresta Surakarta
- Siapkan E-KTP asli dan SIM lama anda yang asli, lebih baik difotokopi terlebih dahulu. Untuk perpanjangan di Satpas biasanya diminta Surat Kesehatan dari Dokter untuk melengkapi persyaratan. Sementara apabila perpanjangan melalui mobil SIM keliling kadang hanya E-KTP dan SIM lama.
- Datangi Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) atau Mobil SIM keliling, ambil nomor antrian dan serahkan persyaratan yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
- Jika anda datang pagi, kemungkinan besar tidak akan lama mengantri. Setelah anda mendapatkan giliran, petugas akan mencocokan dan mengambil data dari E-KTP, selanjutnya identifikasi sidik jari, mengambil foto, dan verifikasi data lainnya. Terkadang ada petugas yang menanyai anda, seperti diwawancara.
- Data anda akan dicocokan dengan database kementrian dalam negeri. Jika sesuai maka SIM akan langsung dicetak. Prosesnya tidak memakan waktu lama, kurang lebih 10 menit.
- Bayar biaya perpanjangan SIM pada loket yang disediakan, biayanya sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2010, untuk SIM A Rp.80.000 dan untuk SIM C Rp.75.000.
- Sistem SIM online ini tidak dapat melayani pembuatan SIM baru, benar-benar untuk perpanjangannya saja. Aturan yang baru jika anda telat memperpanjang SIM, maka anda harus membuat SIM baru, tidak ada lagi toleransi.
Thanks for reading & sharing Guidance and Tips
0 comments:
Posting Komentar