Home » , » GUIDANCE: Cara Perpanjang SIM Online

GUIDANCE: Cara Perpanjang SIM Online

Surat Ijin Keliling (Driving License)
Surat Ijin Keliling (Driving License)
Sejak tahun 2016 lalu Kepolisian Republik Indonesia sudah meluncurkan sistem SIM Online. Adanya SIM Online ini mempermudah masyarakat untuk melakukan perpanjanganan SIM melalui sistem online, khususnya untuk SIM A dan SIM C, sementara untuk SIM B1, B2, dan SIM D tetap harus melakukan perpanjangan SIM secara manual.

Pengkategorian SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:
-  SIM A untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg
- SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
- SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
- SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Ada yang berbeda dengan pemahaman istilah online pada perpanjangan SIM ini. Maksudnya bukan perpanjangan SIM melalui internet, namun kata "online" disini menunjukan bahwa sistem kepolisian di Indonesia sudah terintegrasi secara online di seluruh Indonesia. Kelebihannya untuk masyarakat adalah semakin mudah dalam melakukan perpanjangan SIM karena bisa melakukan perpanjangan di daerah manapun tanpa harus pulang ke daerah penerbit SIM. Syaratnya daerah tersebut harus sudah terintegrasi dengan sistem.


Sampai dengan saat ini baru 48 Satpas (Satuan Pelayanan Administrasi) yang sudah terkoneksi dengan sistem online ini, Berikut ini daftarnya:
  1. Polresta Banda Aceh
  2. Polresta Medan
  3. Polresta Padang
  4. Polresta Pekanbaru
  5. Polresta Palembang
  6. Polresta Bandar Lampung
  7. Polresta Bengkulu
  8. Polresta Jambi
  9. Polda Metro Jaya (Daan Mogot)
  10. Polrestro Jakarta Utara
  11. Polrestro Jakarta Barat
  12. Polrestro Jakarta Selatan
  13. Polrestro Jakarta Pusat
  14. Polrestro Jakarta Timur
  15. Polresta Tangerang
  16. Polresta Tangerang Kabupaten 1 (Tigaraksa)
  17. Polresta Tangerang Kabupaten 2 (Cisauk)
  18. Polres Bekasi Kota
  19. Polres Bekasi
  20. Polresta Depok
  21. Polresta Depok (Pasar Segar)
  22. Polrestabes Bandung
  23. Polrestabes Semarang
  24. Polres Sleman
  25. Polrestabes Surabaya
  26. Polresta Denpasar
  27. Polres Mataram
  28. Polres Kupang
  29. Polres Bulungan
  30. Polresta Banjarmasin
  31. Polres Palangkaraya
  32. Polresta Pontianak
  33. Polrestabes Makasar
  34. Polres Mamuju
  35. Polresta Kendari
  36. Polresta Manado
  37. Polresta Palu
  38. Polresta Ambon
  39. Polresta Jayapura
  40. Polres Manokwari
  41. Polres Serang
  42. Polresta Pangkal Pinang
  43. Polresta Gorontalo
  44. Polres Ternate
  45. Polresta Barelang
  46. Polresta Samarinda
  47. Polres Bogor Kota
  48. Polresta Surakarta
Prosesnya pada dasarnya sama dengan perpanjangan SIM biasa, hanya tidak perlu pulang ke daerah tempat SIM tersebut diterbitkan. Jika anda tinggal di Bali, sementara SIM anda diterbitkan dari Bandung (sesuai KTP) maka anda bisa menggunakan layanan SIM online ini, karena kedua Satpas tersebut sudah terintegrasi. Caranya langsung ke Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) atau Mobil SIM keliling yang disediakan oleh Polres yang bersangkutan. Berikut ini caranya lebih detail:
  1. Siapkan E-KTP asli dan SIM lama anda yang asli, lebih baik difotokopi terlebih dahulu. Untuk perpanjangan di Satpas biasanya diminta Surat Kesehatan dari Dokter untuk melengkapi persyaratan. Sementara apabila perpanjangan melalui mobil SIM keliling kadang hanya E-KTP dan SIM lama.
  2. Datangi Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) atau Mobil SIM keliling, ambil nomor antrian dan serahkan persyaratan yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
  3. Jika anda datang pagi, kemungkinan besar tidak akan lama mengantri. Setelah anda mendapatkan giliran, petugas akan mencocokan dan mengambil data dari E-KTP, selanjutnya identifikasi sidik jari, mengambil foto, dan verifikasi data lainnya. Terkadang ada petugas yang menanyai anda, seperti diwawancara.
  4. Data anda akan dicocokan dengan database kementrian dalam negeri. Jika sesuai maka SIM akan langsung dicetak. Prosesnya tidak memakan waktu lama, kurang lebih 10 menit.
  5. Bayar biaya perpanjangan SIM pada loket yang disediakan, biayanya sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2010, untuk SIM A Rp.80.000 dan untuk SIM C Rp.75.000.
  6. Sistem SIM online ini tidak dapat melayani pembuatan SIM baru, benar-benar untuk perpanjangannya saja. Aturan yang baru jika anda telat memperpanjang SIM, maka anda harus membuat SIM baru, tidak ada lagi toleransi.
Demikian cara perpanjang SIM Online, semoga bermanfaat.

Thanks for reading & sharing Guidance and Tips

Previous
« Prev Post

0 comments:

Posting Komentar

Translate to Your Language